MUI Kritik Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebut penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Meski demikian, kebijakan Pemprov mengendalikan ikan sapu-sapu dinilai bermaksud baik untuk melindungi lingkungan karena keberadaan ikan tersebut merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal, namun metode penguburan hidup-hidup dianggap mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata KH Miftahul Huda dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4/2026).
Sebelumnya, operasi penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan serentak di lima wilayah administratif Jakarta pada Jumat (17/4/2026) pukul 07.30–11.00 WIB dengan hasil tangkapan mencapai 6,98 ton. Ikan hasil operasi tersebut kemudian langsung dikubur di tanah.
sc:iNews
