MENCATUT NAMA HABIB DALAM NARASI PEMERASAN FIKTIF.
MENCATUT NAMA HABIB DALAM NARASI PEMERASAN FIKTIF.
Jagat media sosial kembali dikotori oleh narasi sampah yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan. Salah satu aktor utamanya adalah sosok yang dijuluki netizen sebagai "Gundul Mukimad". Modusnya sangat terbaca: ia mengambil sampah visual dari kanal YouTube TVAlwaha, lalu menyebarkannya secara masif melalui akun Facebook pribadinya seolah-olah itu adalah kebenaran mutlak.
Inilah saatnya kita membedah isi kepala dan modus busuk di balik penyebaran hoaks yang tidak hanya mencatut pejabat, tetapi juga melukai martabat para Habaib.
1. Fitnah Keji: Narasi "Pemerasan" yang Tidak Masuk Akal
Puncak ketidakmasukakalan narasi "Gundul Mukimad" adalah tuduhan bahwa Ibu Bupati Tegal telah menjadi korban pemerasan oleh sosok yang ia sebut "Habib". Ini adalah tuduhan pidana yang sangat serius, namun kosong bukti.
Tanpa Laporan Hukum: Tidak ada catatan laporan polisi mengenai pemerasan ini. Jika seorang istri kepala daerah diperas, mustahil mesin penegak hukum diam saja.
Logika yang Cacat: Sangat tidak masuk akal jika seorang Ibu Bupati, yang memiliki akses langsung ke aparat keamanan, membiarkan dirinya diperas tanpa ada tindakan hukum sejak awal. Tuduhan ini murni dibuat "dramatis" untuk memancing emosi publik.
2. Upaya Sistematis Menanamkan Kebencian Terhadap Habaib
Dengan mencatut istilah "Habib" dalam narasi pemerasan fiktif ini, si penyebar secara sengaja sedang melakukan pembusukan citra Habaib di mata umat. Ia ingin membangun stigma negatif bahwa sosok yang dihormati secara religius bisa melakukan tindakan hina demi keuntungan finansial. Ini adalah upaya keji untuk memecah belah Mahabbah (rasa cinta) umat kepada keturunan Nabi melalui kebohongan yang diulang-ulang.
3. Si "Pencuci Tangan" yang Pengecut
Dengan membagikan video dari YouTube ke Facebook, "Gundul Mukimad" berusaha membangun alibi bahwa ia hanya "sekadar berbagi". Padahal, sesuai UU ITE, penyebar fitnah memiliki derajat kesalahan yang sama dengan pembuatnya. Ia bukan penyambung lidah rakyat, melainkan kaki tangan fitnah yang membantu menyebarkan racun di tengah masyarakat.
4. Menjual Nama Pejabat Demi "Like" dan "Share"
Hingga April 2026 ini, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan istrinya, Nilna Almuna, tetap fokus bekerja memimpin daerah dengan normal. Tidak ada gangguan hukum atau kasus kriminalitas seperti yang dituduhkan. "Gundul Mukimad" hanya memanfaatkan nama besar pejabat untuk mendulang interaksi (engagement) demi keuntungan pribadi.
5. TVAlwaha: Pabrik Clickbait, Bukan Media Berita
Kanal YouTube TVAlwaha bukanlah institusi pers resmi. Mereka hanya menggunakan judul huruf kapital bombastis dan gambar menipu (thumbnail) untuk memanen AdSense. Setiap kali Anda menonton dan membagikannya, pundi-pundi rupiah masuk ke kantong mereka, sementara kerukunan di daerah Anda menjadi korbannya.
Kesimpulan: Jangan Beri Panggung untuk Fitnah!
Cara paling tajam untuk melawan "Gundul Mukimad" adalah dengan menjadikannya tidak berharga. Menuduh orang melakukan pemerasan tanpa bukti adalah delik pidana pencemaran nama baik yang sangat berat.
Jangan mau dibodohi oleh konten recehan. Mari kita lawan radikalisme digital ini dengan melaporkan akunnya secara massal. Saring sebelum sharing, atau Anda akan berakhir menjadi bagian dari rantai fitnah yang merusak marwah agama dan daerah sendiri.
