Damai Hari Lubis Minta Pelaku Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Dihukum Berat
Kamis, 30 April 2026
Faktakini.info
Damai Hari Lubis Minta Pelaku Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Dihukum Berat
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta memicu kemarahan publik dan perhatian serius berbagai kalangan. Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) sekaligus praktisi hukum, Damai Hari Lubis, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurut Damai, kasus kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak.
“Daycare adalah tempat orang tua menitipkan kepercayaan. Jika justru menjadi lokasi kekerasan, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang harus dihukum maksimal,” tegas Damai dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Damai meminta kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain atau kelalaian sistemik dari pengelola daycare. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta pendampingan psikologis yang memadai.
Menurutnya, negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan anak. Ia bahkan mendorong agar aparat tidak ragu menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
Pasal-Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Secara hukum, pelaku dugaan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang tegas, antara lain:
1. Undang-Undang Perlindungan Anak
Pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam:
Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidana: penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 5 tahun penjara.
Jika menyebabkan kematian, dapat mencapai 15 tahun penjara.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga bisa dijerat dengan:
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, atau lebih jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal 354 KUHP (Penganiayaan Berat)
Ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian)
Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal dari pengelola.
3. Pasal Terkait Penelantaran Anak
Jika ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian:
Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Damai juga menyoroti kemungkinan adanya tanggung jawab hukum dari pihak pengelola daycare. Jika terbukti terjadi pembiaran atau kegagalan dalam pengawasan, maka pengelola dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Ia menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional daycare di Indonesia, termasuk aspek perizinan, pengawasan tenaga pengasuh, serta sistem keamanan internal seperti pemasangan CCTV dan pelatihan tenaga kerja.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Damai menegaskan, negara melalui aparat penegak hukum harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, maka negara wajib hadir memberi perlindungan dan keadilan. Tidak boleh ada toleransi,” ujarnya.
Damai juga mengatakan pemilik Daycare Rafid Ihsan Lubis sangat memalukan marga Lubis.
"Dan kesadaran pribadi harus menerima sanksi demi moralitas harus copot jangan gunakan marga Lubis buat malu nama besar para tokoh nasional aktivis hukum, advokat, pers,TNI dan ulama yang punya darah marga Lubis.Jadi kesadaran sendiri hilangkan nama keturunan adat Batak," pungkasnya.
