Bareskrim Tetapkan Ahmad Al Misry jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Jum'at, 24 April 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sosok juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Al Misry sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Tindak Pidana PPA dan PPO.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima orang korban yang telah melapor. Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang pada saat kejadian masih di bawah umur.
“ Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Nurul usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (2/4).
Dugaan peristiwa ini disebut tidak terjadi dalam satu waktu atau satu tempat saja. Penyidik mengungkap bahwa kejadian berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menegaskan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur saat peristiwa terjadi. Fakta ini memperkuat keseriusan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan telah menerima panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dan membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Namun demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di masyarakat, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan.
Sumber: Kumparan
