Syiar Takbir Malam ‘Id dalam Mazhab Syafi‘i: Menggema Sejak Terbenam Matahari hingga Imam Memulai Shalat ‘Id

 


Ahad, 8 Februari 2026

Faktakini.info

Syiar Takbir Malam ‘Id dalam Mazhab Syafi‘i: Menggema Sejak Terbenam Matahari hingga Imam Memulai Shalat ‘Id

Hari raya dalam Islam bukan sekadar momentum kegembiraan sosial. Ia adalah syiar tauhid yang dipenuhi dengan dzikir dan pengagungan kepada Allah. Di antara syiar yang paling menonjol adalah takbir, yang menggema sejak datangnya malam ‘Id. Dalam fiqih mazhab Syafi‘i, para ulama menjelaskan bahwa takbir bukan hanya dianjurkan di masjid, tetapi juga di berbagai ruang kehidupan masyarakat.

Salah satu penjelasan klasik dalam literatur fiqih Syafi‘iyyah menyebutkan:

يندب التكبير بغروب الشمس ليلتي العيد في المنازل والطرق والمساجد والأسواق برفع الصوت والأظهر إدامته حتى يحرم الإمام بصلاة العيد

Artinya:

“Disunnahkan mengumandangkan takbir ketika matahari terbenam pada malam dua hari raya, di rumah-rumah, di jalan-jalan, di masjid-masjid, dan di pasar-pasar dengan mengeraskan suara. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa takbir itu terus dilanjutkan sampai imam memulai (takbiratul ihram) shalat ‘Id.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa takbir adalah syiar publik. Ia tidak dibatasi pada ruang ibadah formal saja. Rumah menjadi tempat dzikir, jalan menjadi ruang syiar, masjid menjadi pusat ibadah, dan bahkan pasar yang biasanya identik dengan aktivitas duniawi ikut dipenuhi dengan kalimat pengagungan kepada Allah.

Dalam perspektif fiqih mazhab Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar seperti Imam al-Nawawi dalam karya-karya syarahnya, takbir pada malam ‘Id termasuk takbir mursal, yaitu takbir yang dibaca kapan saja tanpa terikat waktu setelah shalat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir sepanjang malam ‘Id hingga dimulainya shalat ‘Id.

Maknanya sangat dalam. Ketika matahari terbenam dan hari raya dimulai, umat Islam diingatkan bahwa kemenangan sejati bukan pada pakaian baru atau hidangan yang melimpah, tetapi pada pengakuan bahwa Allah Maha Besar di atas segala sesuatu.

Itulah sebabnya suara takbir menjadi simbol kemenangan spiritual. Ia menghubungkan rumah dengan masjid, jalan dengan pasar, dan hati manusia dengan Tuhannya. Malam ‘Id pun berubah menjadi malam dzikir kolektif yang menyatukan masyarakat dalam satu kalimat agung:

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi-Nya segala puji.”

Karena itu, membatasi takbiran hanya sampai jam tertentu, misalnya sampai pukul 9 malam, tidak memiliki dasar dalam fiqih mazhab Syafi‘i. Selama malam ‘Id masih berlangsung, takbir tetap dianjurkan hingga imam memulai shalat ‘Id.

Demikian pula melarang takbir di jalanan atau di pasar tidak sesuai dengan penjelasan para ulama, sebab justru dalam teks fiqih disebutkan secara eksplisit bahwa takbir dianjurkan di rumah, di jalan, di masjid, dan di pasar sebagai bentuk syiar Islam yang tampak di tengah masyarakat.

Begitulah fiqih memelihara syiar. Takbir tidak hanya dibaca, tetapi dihidupkan dan digemakan di setiap sudut kehidupan hingga imam berdiri memulai shalat ‘Id sebagai puncak ibadah hari kemenangan.

Tradisi takbir yang menggema di berbagai tempat bukan sekadar budaya masyarakat Muslim, melainkan berakar kuat dalam khazanah fiqih dan praktik para ulama sepanjang sejarah Islam.

Ditulis oleh Ustadz Fahri Nusantara (UFN)