KPK Ungkap Dugaan Fee Percepatan Haji 2023, Nilainya Disebut Capai Rp 84,4 Juta per Jemaah

 


Senin, 16 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Isu mengenai pengelolaan kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan dalam percepatan keberangkatan haji pada tahun 2023. Informasi ini muncul dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia saat itu.

Menurut keterangan pihak KPK, dalam proses tersebut diduga terdapat biaya percepatan keberangkatan haji tanpa antre yang nilainya sekitar USD 5.000 atau setara Rp 84,4 juta per jemaah. Biaya tersebut disebut diminta kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapatkan kesempatan memberangkatkan jemaah lebih cepat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fee tersebut diduga berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan haji, di mana sejumlah calon jemaah yang baru mendaftar bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada jalur reguler.

Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023 dari pemerintah Arab Saudi. Dalam mekanisme normal, pembagian kuota biasanya dilakukan dengan komposisi mayoritas untuk haji reguler dan sebagian kecil untuk haji khusus.

Namun dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK menduga terjadi perubahan dalam distribusi kuota tersebut. Sebagian kuota tambahan diduga dialihkan ke jalur haji khusus sehingga membuka peluang percepatan keberangkatan bagi jemaah tertentu melalui travel atau PIHK.

Dalam perkara ini, nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, turut disebut dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme kebijakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kuota haji tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pengusutan kasus ini dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai saksi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2023.

Poin Penting yang Perlu Diketahui

🔴 KPK menyebut adanya dugaan fee percepatan haji tanpa antre sekitar Rp 84,4 juta per jemaah pada 2023.

🔴 Biaya tersebut diduga berkaitan dengan percepatan keberangkatan melalui jalur haji khusus.

🔴 Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023.

🔴 KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan ibadah haji, mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Semoga ke depan sistem pengelolaan haji semakin transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon jemaah.