Kepala Desa Kedungwinong Minta Maaf Terkait Polemik Sholat Idul Fitri 1447 H
Faktakini.info, Jakarta - Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Miyadi, S.T, resmi mengeluarkan surat pernyataan bermaterai terkait polemik pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Surat pernyataan tersebut diterbitkan pada 20 Maret 2026 sebagai bentuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas keputusan sebelumnya yang dinilai membatasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri dengan perbedaan waktu pelaksanaan.
Dalam dokumen resmi itu, Kepala Desa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas situasi yang menyebabkan polemik serta menegaskan bahwa informasi mengenai pembubaran Sholat Idul Fitri yang beredar di media sosial tidak benar.
Selain itu, pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam tanpa pembatasan, baik pada Sholat Idul Fitri maupun Idul Adha, serta membuka keterlibatan seluruh organisasi masyarakat Islam di wilayah Desa Kedungwinong.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa pernyataan dibuat secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik serta menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
📄 TRANSKRIP SURAT PERNYATAAN
Bismillahirrahmanirrahim
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : MIYADI, S.T
Pekerjaan : Kepala Desa Kedungwinong
Usia : 51 Tahun
Alamat : Kedungwinong RT 1 RW 2 Ds. Kedungwinong
Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo
Menyatakan:
Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan sholat ‘Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri yang berbeda hari.
Terkait flyer pembubaran sholat ‘Idul Fitri di Desa Kedungwinong yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Saya bersedia untuk menganulir kesepakatan tersebut pada point 1 dan selanjutnya akan memfasilitasi dan tidak membatasi pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri / ‘Idul Adha umat Islam di desa Kedungwinong.
Selama saya menjabat akan mengakomodir keterlibatan semua ormas islam yang ada di desa Kedungwinong.
Pernyataan ini agar di laksanakan kepada seluruh takmir masjid dan mushola serta ormas islam yang ada di desa Kedungwinong.
Saya bertanggung jawab terhadap pernyataan diatas.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kedungwinong, 20 Maret 2026
Yang membuat pernyataan
(tanda tangan & materai)
MIYADI, S.T



