DPP FPI Mengutuk Keras Penyerangan Biadab terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait peristiwa penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam dokumen bernomor 004/PS/DPP-FPI/Ramadhan/1447 H yang diterbitkan pada 24 Ramadhan 1447 H atau 14 Maret 2026, DPP FPI menyampaikan kecaman keras atas tindakan penyerangan yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
DPP FPI menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Organisasi tersebut juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap kasus secara transparan serta menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, DPP FPI menyebut bahwa penyerangan terhadap aktivis merupakan bentuk upaya pembungkaman suara kritis publik dan dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat sipil serta supremasi hukum.
Selain itu, DPP FPI turut menyinggung peristiwa yang pernah dialami Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020, yang menurut mereka berkaitan dengan pelanggaran HAM berat yang hingga kini dinilai belum terungkap secara terang benderang.
Melalui pernyataan tersebut, DPP FPI juga menuntut pemerintah untuk mengungkap secara terbuka berbagai kasus pelanggaran HAM serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH., di Jakarta.
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
CENTRAL LEADERSHIP BOARD – ISLAMIC BROTHERHOOD FRONT
Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang – Jakarta Pusat 10260 – Indonesia
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
Nomor: 004/PS/DPP-FPI/Ramadhan/1447 H
PENYERANGAN TERHADAP AKTIVIS KONTRAS
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sehubungan dengan terjadinya penyerangan dengan air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis, 12 Maret 2026, di sekitar Salemba, Jakarta Pusat, dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
MENGUTUK KERAS penyerangan biadab yang dialami oleh aktivis Andrie Yunus serta merupakan pelanggaran HAM yang serius;
MENUNTUT POLRI untuk segera mengungkap peristiwa penyerangan tersebut secara terang benderang dan menangkap pelakunya untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Penyerangan terhadap aktivis adalah cara pengecut untuk membungkam suara kritis publik, yang tidak hanya menyerang korban semata, namun juga menjadi ancaman bersama bagi masyarakat sipil dan supremasi hukum;
Penyerangan sistematis dan bermotif politik juga pernah dialami oleh IB HRS, pada 7 Desember 2020, dimana akhirnya terjadi penculikan, penyiksaan dan pembantaian yang dialami 6 (enam) santri pengawal IB HRS, hal mana merupakan pelanggaran HAM berat yang sampai detik ini belum juga terungkap secara terang benderang;
Bahwa oleh karena itu, kami juga MENUNTUT PEMERINTAH untuk mengungkap secara terang benderang, menangkap pelaku serta menghukum sesuai ketentuan hukum berlaku atas pelanggaran HAM berat tersebut.
Demikian pernyataan ini dibuat, Semoga Allah SWT lindungi kita dari makar musuh-musuh Allah SWT.
JAKARTA, 24 Ramadhan 1447 H / 14 Maret 2026 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA.
Ketua Umum
HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH.
Sekretaris Umum
