Doa Sebagian Rakyat Indonesia Akhirnya Terkabul di Bulan Ramadan: Mantan Menag Yaqut Dijebloskan ke Bui dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 


Sabtu, 14 Maret 2026

Faktakini.info

UFN

*Doa Rakyat Indonesia Akhirnya Terkabul di Bulan Ramadan: Mantan Menag Yaqut Dijebloskan ke Bui dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji*

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan tersebut langsung menyita perhatian publik, terlebih terjadi pada bulan suci Ramadan yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai momentum keadilan bagi rakyat.

Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, sebagaimana prosedur hukum dalam tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20.000 kuota jamaah haji.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya mengikuti skema sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketentuan ini dibuat agar mayoritas kuota diperuntukkan bagi jamaah reguler yang selama ini harus menunggu antrean sangat panjang.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga kuota tambahan tersebut justru dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya sekitar 10.000 kuota dialihkan ke jalur haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara travel.

Perubahan pembagian ini diduga membuka peluang keuntungan bagi pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler.

Potensi Kerugian Negara

Sejumlah pelapor memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan kuota tambahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis travel haji tertentu.

Selain itu, kebijakan pembagian 50:50 dinilai merugikan jamaah reguler yang telah menunggu antrean keberangkatan hingga puluhan tahun. Kuota tambahan yang semestinya dapat mempercepat keberangkatan jamaah reguler justru beralih ke jalur haji khusus.

Penyidikan Masih Berkembang

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia serta pihak penyelenggara perjalanan haji khusus.


Kasus ini kembali memicu diskusi luas tentang transparansi pengelolaan ibadah haji di Indonesia, terutama menyangkut distribusi kuota dan pengawasan terhadap dana serta layanan yang berkaitan dengan kepentingan jutaan umat Islam.