ARUKKI Desak Kejaksaan Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO

 


Senin, 2 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester Matutina diketahui telah diputus bersalah dalam *Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP* . Namun hingga kini, sekitar tujuh tahun sejak putusan tersebut _inkracht_ , eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan.

Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum serta menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dilaksanakan. Jika eksekusi tidak dilakukan selama bertahun-tahun, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.”

Marselinus Edwin menyatakan bahwa jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Oleh karena itu, apabila keberadaan terpidana tidak diketahui, maka langkah yang patut dilakukan adalah menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan pencegahan dan pencekalan ke luar negeri dan mengerahkan Tim Tabur (Tangkap Buronan) agar bekerja cepat sesuai dengan harapan masyarakat demi tegaknya keadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh terpidana. Putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.”

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menetapkan Silfester Matutina sebagai DPO dan melaksanakan eksekusi pidana penjara sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah konkret dari Kejaksaan, Marselinus selaku Ketua ARUKKI menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme Praperadilan guna memastikan kewenangan eksekusi putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.