Kedutaan Besar Iran di Jakarta Kecam Serangan AS dan Israel terhadap Iran
Sabtu, 28 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kedutaan Besar Kedutaan Besar Republik Islam Iran mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras serangan yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Republik Islam Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, pihak kedutaan menyebut bahwa serangan tersebut menargetkan lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lainnya. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran.
Pemerintah Iran menilai serangan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (4) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah suatu negara. Iran juga menyatakan memiliki hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan haknya untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah negara dari apa yang disebut sebagai agresi Amerika Serikat dan Israel.
Sebagai negara pendiri PBB, Iran mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah dalam merespons situasi tersebut. Kedutaan juga meminta Ketua dan para anggota Dewan Keamanan agar bertindak cepat guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Selain itu, Kedutaan Besar Iran di Indonesia mengajak pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, serta media untuk secara terbuka mengecam tindakan yang dinilai sebagai agresi terhadap wilayah Iran.
Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa tindakan yang terjadi dianggap sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan stabilitas regional maupun global.
Berikut transkrip lengkap teks sesuai isi pada gambar:
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK ISLAM IRAN
JAKARTA
PERNYATAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK ISLAM IRAN DALAM MENGECAM SERANGAN AGRESIF AMERIKA SERIKAT DAN ISRAEL TERHADAP IRAN
Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, dalam suatu tindakan agresi lainnya, telah melakukan serangan terhadap lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Tehran serta beberapa kota lainnya, sehingga melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran. Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitim Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat.
Sebagai negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tujuan utamanya adalah mencegah agresi, pelanggaran perdamaian, dan ancaman terhadap perdamaian, Republik Islam Iran menegaskan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan dalam menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat agresi terang-terangan rezim Zionis terhadap Iran. Republik Islam Iran meminta Ketua dan para Anggota Dewan Keamanan untuk segera mengambil langkah dalam hal ini.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia, dengan merujuk pada berbagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB, hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan rezim Zionis selama beberapa dekade terakhir, khususnya dalam beberapa tahun terakhir, dengan tegas mengecam tindakan agresif dan kriminal tersebut terhadap integritas teritorial Iran, serta memandang tindakan Washington dan Tel Aviv sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia berharap agar Pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran.
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK ISLAM IRAN – JAKARTA
28 FEB 2026
