Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum: Dalang Perusakan Makam Winongan adalah Syaifullah Huda bukan Tom-Puja!

 


Senin, 19 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Upaya terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma untuk menghentikan perkara dugaan perusakan makam Ulama dan Habaob di Winongan kandas di meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (19/1). Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Isrin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dengan demikian, proses hukum dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” lanjut Isrin.

Selain itu, majelis hakim memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga adanya putusan akhir.

Hakim juga menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, maka pembuktiannya dapat dilakukan dalam persidangan.

“Jika terdakwa tidak sependapat, silakan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan sela, sidang belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim menegaskan, pihaknya tetap akan membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami justru korban. Aktor utama dalam perusakan makam itu adalah Syaifullah Huda,” beber Ainun

Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam. 

Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku. 

Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi

STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

"Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.

Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.

Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.

Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.

Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.

Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut. 

Mereka berharap majelis hakim bertindak tegas, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan kesucian makam para ulama serta habaib tetap terjaga.

Foto: Kedua terdakwa usai sidang putusan sela di PN Bangil. (Foto: Zia Ulhaq)

Sumber: radarbromo.com dan lainnya