DPP FPI Soroti Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
Senin, 26 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam pernyataan resmi bernomor 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H, FPI menegaskan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 secara tegas mewajibkan Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diminta untuk tetap berpegang teguh pada mandat konstitusi dalam menyikapi konflik Palestina.
FPI menilai keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus dijalankan dengan prinsip menjamin kemerdekaan Palestina serta membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel. Selain itu, FPI menekankan agar forum tersebut tidak dijadikan alat legitimasi neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini, menurut mereka, dijalankan oleh Amerika Serikat dan sekutunya.
Dalam pernyataan tersebut, FPI juga menuntut agar keterlibatan Indonesia benar-benar berpihak kepada rakyat Palestina, termasuk menjamin pembebasan tahanan politik, menghentikan pembunuhan dan penangkapan terhadap tokoh-tokoh Palestina, serta membuka perbatasan Gaza guna mempermudah masuknya bantuan kemanusiaan.
Lebih lanjut, FPI memperingatkan bahwa apabila keterlibatan Indonesia justru membenarkan kejahatan penjajahan Zionis Israel, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh HB. Muhammad Alattas, Lc., MA selaku Ketua Umum dan HB. Ali Abubakar Alattas, SH selaku Sekretaris Umum, serta dikeluarkan di Jakarta pada 7 Sya’ban 1447 H / 26 Januari 2026 M.
2️⃣ TRANSKRIP TEKS DOKUMEN (ISI LENGKAP)
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
PERNyATAAN SIKAP
Nomor: 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H
BERGABUNGNYA INDONESIA DALAM DEWAN PERDAMAIAN GAZA BESUTAN TRUMP
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sehubungan dengan bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
Bahwa amanat Konstitusi UUD 1945 dalam Pembukaan secara jelas menegaskan posisi Indonesia yang wajib menentang segala bentuk penjajahan di muka dunia, sehingga Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan;
Bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus dijalankan dengan menjamin bahwa wadah besutan Trump tersebut bukan bentuk dari justifikasi neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini dijalankan oleh Amerika Serikat dan sekutu terlaknatnya, Penjajah Zionis Israel;
Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut haruslah dapat menjamin kemerdekaan Palestina, serta bebasnya Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel;
Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut wajib menjamin Dewan Perdamaian Gaza dijalankan untuk kepentingan rakyat Palestina, bukan untuk justru melindungi penjajahan yang dilakukan oleh Zionis Israel;
Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin pembebasan tahanan politik dari rakyat Palestina yang ditahan secara dzalim oleh penjajah Zionis Israel dan menjamin tidak ada lagi pembunuhan maupun penangkapan secara politik terhadap tokoh-tokoh rakyat Palestina;
Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terakomodirnya suara rakyat Palestina, terutama masyarakat Gaza, yang menjadi korban genosida Zionis Israel, serta menjamin kepemimpinan rakyat Palestina dibentuk sesuai dengan kehendak rakyat Palestina lewat suatu pemilihan umum yang adil dan transparan;
Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terbukanya perbatasan Palestina, terutama Gaza, agar bantuan-bantuan yang diperlukan rakyat Palestina dapat secara mudah masuk tanpa mendapatkan gangguan dari penjajah Zionis Israel;
Bahwa jika keterlibatan Indonesia tidak dapat memberikan jaminan sebagaimana yang telah disebut di atas, bahkan justru membenarkan kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang selama ini dilindungi oleh Amerika Serikat, maka itu sama saja telah BERKHIANAT terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia.
Demikian Pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT merdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman tangan kotor Zionis Israel.
Jakarta, 7 Sya’ban 1447 H / 26 Januari 2026 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
HB. Muhammad Alattas, Lc., MA
Ketua Umum
HB. Ali Abubakar Alattas, SH
Sekretaris Umum
