FPI Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senin, 22 Desember 2025
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam pernyataan tersebut, FPI mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional guna mempercepat dan memperluas akses penyaluran bantuan kepada para korban.
DPP FPI menilai, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, penanganan bencana di wilayah Sumatera menghadapi berbagai kendala serius, terutama keterbatasan akses dan minimnya peralatan pendukung. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan keterlambatan bantuan yang berakibat fatal bagi masyarakat terdampak.
FPI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan akses distribusi bantuan hanya dapat dilakukan secara optimal apabila pemerintah menetapkan status kedaruratan bencana nasional.
Penetapan tersebut dinilai penting untuk membuka jalur bantuan secara maksimal serta menggerakkan seluruh potensi negara.
Dalam pernyataannya, DPP FPI juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, pengabaian terhadap keselamatan rakyat yang tertimpa bencana dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Selain itu, FPI meminta Presiden Prabowo agar tidak terjebak oleh laporan bawahannya yang dinilai menyesatkan dan tidak faktual, serta menuntut agar pejabat yang memberikan informasi keliru tersebut dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.
DPP FPI juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk terus melakukan penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH., serta ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 2025.
TRANSKRIP LENGKAP TEKS DOKUMEN YANG DITERIMA FAKTAKINI.INFO
ديوان الرياسة المركزية – جبهة الأخوة الإسلامية
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
CENTRAL LEADERSHIP BOARD – ISLAMIC BROTHERHOOD FRONT
Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang – Jakarta Pusat 10260 – Indonesia
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
Nomor: 005/PS/DPP-FPI/Jumadil Akhir/1447 H
**PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA NASIONAL
PADA
PROVINSI ACEH, SUMATERA UTARA DAN SUMATERA BARAT**
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sehubungan dengan bencana alam yang terjadi di tiga Provinsi di Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, setelah kami amati perkembangan penanganan bencana secara seksama, dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
Bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, bencana yang terjadi di Sumatra, memiliki problem terkendalanya akses terhadap bantuan sehingga memerlukan upaya yang ekstra dan alat-alat yang lebih memadai dibandingkan yang sekarang ada;
Bahwa kita semua berkejaran dengan waktu dalam menolong saudara sebangsa kita yang sangat membutuhkan pertolongan, jangan sampai terjadi saudara kita yang harus mati sia-sia menunggu bantuan yang tak kunjung datang;
Bahwa kesulitan akses penyaluran bantuan ini harus diberikan solusi segera dengan menetapkan status kedaruratan bencana nasional pada wilayah terdampak bencana tersebut;
Bahwa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, bahwa negara ini diselenggarakan untuk tujuan diantaranya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sehingga sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk serius memberikan bantuan semata-mata demi keselamatan rakyat yang terdampak bencana dan pengabaian terhadapnya adalah pengkhianatan bagi amanat UUD 1945;
Bahwa oleh sebab itu, kami menuntut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status kedaruratan bencana nasional untuk dapat sesegera membuka akses seluas-luasnya bagi penyaluran bantuan terhadap para korban;
Bahwa Presiden Prabowo tidak boleh terjebak dan harus waspada dengan laporan bawahannya yang telah nyata memberikan informasi sesat dan tidak faktual, serta memecat mereka yang memberikan informasi sesat tersebut;
Bahwa diserukan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama seluruh keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk dapat terus melakukan penggalangan dan menyalurkan bantuan kepada saudara kita yang sedang terkena musibah bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT lindungi selalu bangsa Indonesia.
JAKARTA, 28 Jumadil Akhir 1447 H / 19 Desember 2025 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA.
Ketua Umum
HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH.
Sekretaris Umum
