LAWAN KETIDAKADILAN HUKUM POLISI DALAM KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI

 


Rabu, 12 November 2025

Faktakini.info

DEKLARASI PERLAWANAN

SAVE AKADEMISI, AKTIVIS, PENELITI & RAKYAT

LAWAN KETIDAKADILAN HUKUM POLISI DALAM KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI

Hukum tajam keatas, tumpul kebawah, tajam ke kubu pengkritik Jokowi, tumpul ke kubu pro Jokowi. Itulah, hukum yang hari ini dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Disaat rakyat bertanya tentang keaslian ijazah Jokowi, meneliti keaslian ijazah Jokowi, mempersoalkan ijazah Jokowi, aparat penegak hukum begitu 'cepat tanggap' memprosesnya.

Akan tetapi terhadap SILFESTER MATUTINA, yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, diabaikan begitu saja hingga lebih dari 6 tahun. Roy Suryo dkk, langsung ditetapkan tersangka, padahal objek ijazah milik Jokowi tak pernah ditunjukan.

Berkenaan dengan hal itu, kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis bersama segenap elemen Rakyat, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, penetapan Roy Suryo dkk menjadi tersangka, adalah konfirmasi telah, sedang dan terus terjadi kriminalisasi di negeri ini. Padahal, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, segenap rakyat berharap segala bentuk Kriminaliasi warisan rezim Jokowi dapat dihentikan.

Kedua, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk, adalah konfirmasi institusi kepolisian tidak berubah. Karena itu, penetapan tersangka ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan institusi Polri dapat berubah dan mereformasi diri.

Ketiga, kami mengajak seluruh masyarakat dari berbagai latar, untuk berdiri bersama Roy Suryo dkk, mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani, dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk Kriminaliasi.

Jakarta, 11 November 2025

TTD 

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Dibacakan oleh: Jahmada Girsang, S.H., M.H.