Tokoh Pro Zionis Hadir di UI, Indonesia Butuh Regulasi Anti-Israel
Selasa, 26 Agustus 2025
Faktakini.info
Tokoh Pro Zionia Hadir di UI, Indonesia Butuh Regulasi Anti-Israel
Kasus kehadiran akademisi pro-Israel Peter Berkowitz di Universitas Indonesia (UI) dalam acara orientasi mahasiswa pascasarjana 2025 kembali menegaskan satu hal penting: Indonesia mendesak butuh regulasi anti-Israel yang jelas dan tegas.
Meski UI sudah meminta maaf, peristiwa ini membuka mata tentang lemahnya mekanisme penyaringan tokoh asing yang masuk ke ruang akademik Indonesia. Apalagi, Berkowitz bukan sosok netral, melainkan tokoh yang dikenal sebagai pendukung Israel, bahkan menulis berbagai artikel yang mendukung genosida di Palestina. Kehadirannya jelas melukai nurani publik di tengah penderitaan rakyat Gaza yang masih berlangsung.
Meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel secara resmi. Namun, fakta menunjukkan bahwa warga Israel sudah beberapa kali masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, terutama dengan visa bisnis, olahraga, pariwisata, dan kegiatan akademis. Seperti yang viral baru-baru ini, dua wisatawan mantan tentara Israel yang menetap di Bali dan membangun usaha bisnis villa.
Beberapa atlet juga pernah berkunjung , seperti Yuval Shemla, atlet panjat dinding yang pernah tampil di Jakarta 2022, Yakovlev atlet sepeda, di UCI Track Nations Cup 2023 Jakarta. Tahun 2022, juga anggota parlemen Israel, Knesset, dalam sidang Inter-parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali tahun 2022.
Selain itu, beberapa akademisi dan peneliti asal Israel termasuk tokoh pro Israel juga tercatat pernah masuk ke Indonesia dengan kedok seminar atau penelitian internasional seperti masuknya direktur American Jewish Committee, Ari Gordon, tahun 2024 lalu.
Hubungan bisnis Indonesia–Israel juga tetap berjalan. Laporan BPS awal tahun 2025, menunjukkan peningkatan ekspor Indonesia ke Israel sebanyak 112,10 persen dibanding tahun 2024 dengan nilai 22,08 juta dolar di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sebesar 10,41 juta dolar.
Kasus UI dan berbagai kasus masuknya warga Zionis dan jejaringnya membuktikan bahwa tanpa regulasi yang ketat, celah masuknya pengaruh Israel ke Indonesia akan terus terbuka, baik melalui jalur akademik, bisnis, maupun kebudayaan.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu segera menyusun regulasi yang: Melarang kerja sama akademik dengan individu atau institusi pro-Israel; Mengawasi ketat visa dan izin masuk warga Israel dan tokoh-tokoh pro-Israel; Memutus rantai bisnis Indonesia–Israel, terutama di sektor perdagangan dan teknologi; Memberikan sanksi tegas bagi lembaga atau individu yang terlibat kerja sama dengan pihak Israel.
Indonesia juga perlu menghapus poin-poin di peraturan menteri luar negeri No. 3 tahun 2019 memberikan ruang bagi masuknya warga Israel di Indonesia khususnya di pasal 151 di poin d.e & f:
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis dan terhadap Israel
e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kemenkumham c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedubes RI di Singapura atau Kedubes RI di Bangkok._
Jika memang Indonesia benar berpihak pada Palestina, maka semua pintu yang bisa memberi ruang bagi Israel harus ditutup rapat melalui regulasi formal untuk memastikan bahwa Indonesia memang tidak sekedar beretorika dan terkesan bermuka dua yang di satu sisi mendukung Palestina tapi disisi lain juga bersikap lunak terhadap Israel dan para pendukungnya.
Hasbi Aswar
Masyarakat Sosial Politik Indonesia
https://mspi.or.id/mendesak-indonesia-butuh-regulasi-anti-israel/