LBH STREET LAWYER: PEMAIN JUDOL DITANGKAP! BANDAR SITUS JUDOL DIBIARKAN? SIAPA KORBAN? SIAPA PELAPOR?
Senin, 4 Agustus 2025
Faktakini.info
RILIS PERS
PEMAIN JUDOL DITANGKAP!
BANDAR SITUS JUDOL DIBIARKAN?
SIAPA KORBAN? SIAPA PELAPOR?
Yth.,
Insan Pers dan Masyarakat Indonesia
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penangkapan kelompok pemain judol yang dilakukan oleh Polda DIY, kami LBH Street Lawyer menyampaikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa Kapolri pernah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judol sampai tuntas, bahkan ia memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menangkap bandar dan oknum (sumber : https://news.detik.com/berita/d-7644569/komitmen-kapolri-tindak-tegas-judol-semua-wilayah-bergerak-tangkap-bandar);
2. Kenyataanya situs judol tidak kunjung hilang, malah semakin marak, masyarakat yang terjerat judol pun semakin banyak, penelitan menyebutkan kerugian negara akibat judol adalah Rp1.000 T (sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250515120738-92-1229389/komdigi-ungkap-judi-online-bisa-rugikan-negara-hingga-rp1000-);
3. Terjadi keanehan dalam kasus penangkapan kelompok pemain judol di Bantul oleh pihak Polda DIY pada hari Kamis, 31 Juli 2025, mereka diduga bermain dengan cara membuat akun baru diberbagai situs judol, (ada anggapan di masyarakat bahwa sistem judol akan memberikan kemenangan diawal kepada pemain baru), pertanyaanya siapa yang membuat laporan atas dugaan tindak pidana tersebut? Apakah ada laporan dari pengelola situs judol? Siapa yang menjadi korban dari aktivitas pemain judol tersebut? Apakah layak situs judol menjadi korban? Apakah bandar atau pengelola situs judol tempat bermain tersebut tidak ditangkap juga?
4. Bahwa pemain judol maupun bandar atau pengelola situs judol sama-sama dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE;
5. Bahwa pemberantasan judol harus menjangkau sampai kepada bandar, investor, maupun penyelenggara situs judol, tanpa menutup mata terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat pelaku judol, namun selain sebagai pelaku masyarakat pemain judol juga harus dianggap sebagai korban di tengah himpitan ekonomi dan sulitnya lapangan pekerjaan;
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Polda DIY juga segera menangkap bandar, investor dan/atau pengelola situs judol terkait, bukan sekedar pemain.
Demikian rilis pers
ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 04 Agustus 2025
Hormat Kami,
TIM LBH STREET LAWYER
Sumadi Atmadja, S.H., M.H.
M. Mahdi Firdaus, S.H.
Cp :
Sumadi Atmadja, S.H., M.H. (081511884540)
M. Mahdi Firdaus, S.H. (085701428456)