Kuasa Hukum Roy Suryo Yakin Kliennya Lolos Jeratan Hukum Kasus Ijazah Jokowi, Jika Tersangka Berarti Ada Kriminalisasi

 


Kamis, 21 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, meyakini bahwa kliennya akan lolos dari jeratan hukum.

Pada Rabu (20/8/2025), Roy Suryo diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy meyakini bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan menuding pelaporan terhadap dirinya keliru.

Selain Roy Suryo, ada dua orang lainnya yang diperiksa, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. 

Kendati demikian, Jahmada tetap berkeyakinan kliennya tersebut akan lolos dari jeratan hukum imbas laporan Jokowi.

Jokowi diketahui melaporkan adanya dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dan melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jahmada juga menegaskan, pihaknya akan bisa membantah laporan Jokowi tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum tentu yang pertama setiap menangani perkara itu keyakinan itu nomor satu. Keyakinannya kami sampai sekarang klien kami akan bersih dari tuduhan atau laporan laporan aduan dari Pak Jokowi," ungkapnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami akan buktikan bahwa itu bisa kita sangkal gitu loh. Itu kita bisa patahkan," sambungnya.

Jika ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, menurut Jahmada, hal tersebut justru membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.

"Masih jauh menurut saya (penetapan tersangka), hari ini, katakanlah minggu ini, ini pemeriksaan kedua, tiba-tiba ada tersangka, menurut saya terbuktilah kriminalisasi itu gitu loh," katanya.

"Semakin nyata di mata masyarakat bahwa ada kriminalisasi itu, terlalu prematur menurut saya," imbuhnya.