Kapolda Metro Jaya tidak akan Tersangkakan dan Menahan 12 Terlapor? (Kasus Ijazah Jokowi)
Kamis, 21 Agustus 2025
Faktakini.info
Kapolda Metro Jaya tidak akan Tersangkakan dan Menahan 12 Terlapor?
Kapolda Metro Jaya yang baru sepertinya tidak bakal TSK an 12 orang Terlapor para aktivis dan youtuber?
Karena dari upaya hukum sebagai bentuk perlawanan dari para aktivis yang ditampakan oleh salah seorang anggota TPUA Rizal Fadillah, kemarin Rabu 20/8/ 2025 kepada Penyidik diberikan kebebasan seluas luasnya.
Artinya gambaran kebijakan Kapolda yang baru Irjen Asep Edi Suheri sudah menginstruksikan, kepada bawahannya agar berlaku profesioanl dan proporsional tranparansi dan objektif atau tidak berpihakan sesuai ketentuan dan janji 'Polri yajg harus Presisi', demi kepercayan publik bangsa ini yang terus memantau perkembangan laporan Jokowi yang nampak jelas begitu ekspres tuk menetapkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan hasil "produksi hukum "12 orang terlapor
Mudah mudahan tidak begitu lama hasil analisa tehnologi uji Ijazah Jokowi yang asli melalui labfor digital sudah dapat diketahui publik.
Hal ini penting karena pokok permasalahan adalah tuduhan publik, para aktivis telapor dalam hal ini bersikap lebih berani dan vokal sehingga sekedar representatif publik penuduh Jokowi ijazah palsu. Dan representasi para akivis tidak sekedar apriori (intuitif) namun ilmiah, memiliki legal standing, asas legalitas dan dan bukti hasil riset melalui anasir atau unsur unsur tehnologi yang sulit terbantahkan, walau baru sekedar uji melalui fotokopi ijazah S1 Jokowi, dua pakar aktivis akademisi meyakini 100 prosen ijazah tersebut palsu, bagaimana andai atau terlebih diagnosis terhadap ijazah asli Jokowi yang dituding dugaan palsu?
Mudah mudahan ini sinyal hukum pelaporan Dumas TPUA 9/12/2024 di Bareskrim bakal dihidupkan kembali dan Jokowi bakal diperiksa ulang termasuk di Reskrimum polda metro jaya tentang pertanggungjawaban laporannya di Polda dan keterangannya di mabes Polri apakah didasari keterangan asli atau palsu ? Jo Pasal 263, 264 Jo. 266 KUHP.
Dan dari aspek hukum, penyidik untuk syarat mutlak mengarah kepada status TSK terhadap para aktivis untuk tuduhan ujar kebencian (pasal 28 UU. ITE) oleh sebab hasut dan atau fitnah . Tentu konsekuensi logisnya secara yuridis *_JOKOWI MELALUI PENYIDIK HARUS BISA MEMBUKTIKAN SECARA HUKUM YANG BERKEPASTAN BAHWA IJAZAH S-1 NYA ASLI SESUAI HASIL UJI LABFOR DENGAN METODE DIGITALIK._*
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Penulis adalah Advokat dan Jurnalis