SYLVESTER MATUTINA LEBIH KSATRIA KETIMBANG JOKOWI

 


Selasa, 29 Juli 2025

Faktakini.info

SILVESTER MATUTINA LEBIH KSATRIA KETIMBANG SAUDARA JOKOWI

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Saat diskusi di Nusantara TV (Senin, 28/7), penulis menegaskan Saudara JOKO WIDODO sebagai seorang pengecut. Pasalnya, dia sebagai pelapor delik pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya, mengaku hanya melaporkan peristiwa bukan orang. Tidak berani sebut nama, siapa yg dia laporkan.

Padahal, delik aduan adalah delik yang bersifat subjektif. Kekuatan menuntut secara hukum, sangat bergantung pada korban/pelapor.

Jika pelapor merasa tercemar, merasa difitnah, maka perkaranya dilanjutkan. Jika tidak, atau mencabut laporan, maka perkaranya ditutup. Polisi dan Jaksa, tak punya wewenang melanjutkan Kasus delik Aduan (pencemaran dan fitnah, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP), jika orang yang menjadi korban mencabut laporan, atau tak keberatan atas pencemaran dan fitnah yang dilakukan.

Delik Aduan, berbeda dengan delik umum. Delik aduan, harus tegas dan spesifik, menyebut siapa yang mencemarkan dan siapa yang memfitnah. Tidak bisa hanya melaporkan peristiwa.

Berbeda dengan delik umum, yang cukup menjelaskan/melaporkan peristiwa.

Contohnya, orang yang menjadi korban pencurian. Saat lapor polisi, Dia cukup menjelaskan kapan dan dimana barang miliknya dicuri. Dia tidak perlu menjelaskan, siapa yang mencuri. Tugas polisi, mencari siapa pencurinya.

Adapun delik fitnah dan pencemaran, polisi tidak bisa ngarang-ngarang. Karena yang difitnah dan dicemar harus spesifik. Korban pencemaran dan fitnah, harus menjelaskan kepada penyidik siapa orang yang yang telah memfitnah dan mencemarkan dirinya.

Jokowi mengklaim, telah direndahkan serendah-rendahnya dan dihinakan sehina-hinanya. Namun saat ditanya, siapa orangnya? Dia berdalih, hanya melaporkan peristiwa.

Berbeda dengan Jokowi, Relawan Jokowi dan pendukung berat Jokowi Silvester Matutina dari Solmet (Solidaritas Merah Putih), tegas menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dkk sebagai pelaku pencemaran dan Fitnah terhadap Jokowi. Silvester, lebih ksatria ketimbang Jokowi. Jokowi pengecut.

Namun demikian, Silvester Matutina offside. Dia bukan Jokowi, jadi dia tak bisa mewakili sikap batin dan perasaan Jokowi. Karena yang dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya adalah Jokowi. Jadi, Silvester tak memiliki legal standing untuk menyebut nama.

Kembali kepada Jokowi. Terlepas dia berdalih tak menyebut nama, faktanya ada 12 nama terlapor yang diumumkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sekarang, Jokowi harus menjawab.

Apakah 12 nama TERLAPOR ini yang menghina dan merendahkan Jokowi?

Kalau iya, berarti Jokowi punya niat jahat memenjarakan 12 warga negara yang sedang memperjuangkan Kedaulatan negara dan bangsanya dari noktah kelam ijazah palsu.

Kalau tidak, maka Polda Metro Jaya harus menghentikan kasus. Karena delik aduan, hanya bisa berlanjut jika pelapor yakni Jokowi menghendaki untuk melanjutkan dan menyebut nama siapa pihak yang memfitnah dan mencemarkan dirinya.

Polisi, tidak boleh merasa menjadi pribadi Jokowi, dengan menetapkan 12 orang TERLAPOR dalam kasus ini. Delik aduan, tanpa keberatan dari pengadu, tak bisa dituntut secara hukum. [].