DEKLARASI GEDUNG JUANG: SEBUAH KOMITMEN PERJUANGAN UNTUK MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK KEBOHONGAN

 



Selasa, 22 Juli 2025

Faktakini.info

DEKLARASI GEDUNG JUANG: SEBUAH KOMITMEN PERJUANGAN UNTUK MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK KEBOHONGAN

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Esok (Rabu, 23/7), Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis akan mengadakan kegiatan di Aula Gedung Juang, Jakarta. Tema kegiatan kali ini adalah 'DEKLARASI PERJUANGAN, TOLAK KRIMINALISASI AKADEMISI DAN AKTIVIS, LAWAN KEZALIMAN REZIM JOKOWI.

Sebagai koordinator non litigasi, penulis ditugaskan untuk mengadvokasi kasus Ijazah palsu Jokowi, yang menyebabkan Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya, dalan ranah non litigasi. Tidak hanya Jokowi, sejumlah pihak lainnya juga ikut-ikutan membuat laporan polisi.

Dari total 6 laporan polisi, 4 diantaranya oleh Polda Metro Jaya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada laporan Joko Widodo, Lechumanan, Andi Kurniawan dan Maret Samuel Sueken. Sementara laporan dari Kapri Yani dan Kahar Rahayan dinyatakan gugur karena mangkir saat diperiksa polisi.

Laporan, tidak lagi hanya berbasis delik fitnah dan pencemaran. Akan tetapi, sejumlah pasal pasal yang tidak relevan turut dijadikan senjata untuk membidik Roy Suryo dkk.

Ada delik pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan Informasi Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan, suatu Informasi Elektronik milik orang lain dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena Pasal - Pasal tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai Terlapor. Ada Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma dan Rizal Fadilah, S.H., Dr Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Dr. Abraham Samad, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo hingga Ali Ridho alias Aldo Husein.

Sejumlah tokoh telah diundang, baik berlatar belakang aktivis, ulama, hingga purnawirawan TNI. Komitmen yang ingin ditegaskan dalam acara ini adalah:


*Pertama,* menegaskan bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dimuka hukum. Alat dan instrumen Negara dalam hal ini institusi kepolisian, tidak boleh disalahgunakan hanya untuk melayani kepentingan politik Saudara JOKO WIDODO, dengan meningkatkan status Laporan Saudara Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara pada saat yang bersamaan menghentikan proses penyeledikan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Shopee COD & Gratis Ongkir :

*Kedua,* menegaskan tindakan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status laporan Saudara JOKO WIDODO dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menjadikan 12 nama sebagai terlapor, dan pada saat yang sama Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Saudara Joko Widoodo, mengkonfirmasi bahwa hukum dijalankan secara tidak adil, tidak equal, tidak objektif, tidak kredibel dan tidak akuntabel, sehingga tindakan yang demikian lebih mengkonfirmasi institusi Polri melayani kehendak politik saudara Joko Widodo ketimbang berkhidmat pada hukum dan melayani rakyat, demi pencapaian tujuan ketertiban dan keadilan yang menyeluruh bagi segenap rakyat Indonesia.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

*Ketiga,* menyatakan membersamai perjuangan Bapak Dr Roy Suryo Notodiprojo, Bapak Dr Rismon Sianipar, Ibu dr Tifauzia Tyassuma, Bapak HM Rizal Fadilah, SH, Ibu Kurnia Tri Royani, SH, Bapak Damai Hari Lubis, SH MH, Bapak Rustam Efendi, Bapak Prof Dr Eggi Sudjana, Bapak Dr Abraham Samad, Bung Mikhael Benyamin Sinaga, Bung Nurdian Noviansyah Susilo dan Bapak Ali Ridho alias Aldo Husein, untuk terus menyuarakan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran, sekaligus melawan kebohongan dan keculasan. Kami menuntut Saudara JOKO WIDODO untuk segera dan serta merta menunjukkan ijazah aslinya, agar polemik dan pembelahan anak bangsa karena kasus Ijazah palsu dapat segera diakhiri.

Semoga, esok acara berjalan lancar. Kepada seluruh tokoh dan aktivis, melalui tulisan ini penulis juga mengundang untuk hadir dalam acara tersebut.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Insyaallah, acara akan dimulai pukul 09.30 WIB. Akan tetapi, hadir lebih awal lebih baik, agar bisa bersilaturahmi sekaligus berkonsolidasi. [].