Apakah Laporan Jokowi di Reskrimum Sudah Memenuhi Unsur berdasarkan Dua Alàt Bukti yang Cukup?
Ahad, 13 Juli 2025
Faktakini.info
Sumber Narasi oleh, Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) & Arvid Saktyo, SH., MKN. Sekjen AAB (Aliansi Anak Bangsa).
UU ITE terkait pencemaran nama baik telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor : 105/PUU-XXII/2024 memberikan batasan legal standing pelapor / Korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE dikecualikan antara lain untuk publik figure, pejabat negara, perusahaan. Jika dikaitkan dengan putusan MK tersebut secara faktual Jokowi sebagai pelapor / yang mengaku sebagai korban adalah sebagai tokoh yang dikenal di masyarakat / publik figure serta masih menjabat di posisi strategis pejabat negara. *_DENGAN DEMIKIAN JOKOWI TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING SEBAGAI PELAPOR / KORBAN !_*
Diluar unsur Kebenaran Materil sesuai asas asas dan Teori Hukum Pidana, melainkan "hukum acara suka-suka" pelaporan Jokowi sudah memenuhi unsur 2 Alat Bukti Permulaan yang Cukup untuk penyidik mengenakan status Tersangka (TSK) kepada Para Aktivis.
Hal ini bisa dipercaya jika melihat dari sisi barometer satu dekadean track record kinerja Penyidik, saat menangani pelaporan hukum yang terlapornya adalah aktivis yang bersebrangan dengan rezim saat itu, maka dari implementasi pola investigasi yang "nampak", diyakini mudah (sudah) didapatkan oleh pihak penyidik perihal 2 (dua) alat bukti yang cukup dimaksud.
Sementara menurut Pasal 184 KUHAP kebutuhan unsur unsur pemenuhannya untuk dua alat bukti yang sah untuk penetapan status Tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP, adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dari jenis-jenis yang disebutkan tersebut, bukan hanya satu jenis alat bukti saja.
Adapun penjelasan lebih lanjut adalah Keterangan Saksi, adalah berupa pernyataan dari orang yang mendengar, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana (Vide pasal 108 KUHAP).
Keterangan Ahli adalah pendapat dari orang yang memiliki keahlian khusus mengenai suatu hal yang berkaitan dengan tindak pidana.
Surat-Surat, yakni dokumen atau tulisan yang berisi informasi terkait tindak pidana.
Petunjuk, yaitu berupa keterangan atau benda yang memberikan petunjuk adanya tindak pidana, meskipun bukan bukti langsung dan Keterangan
Keterangan Terlapor, berupa pernyataan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Maka andai keterangan Para Terlapor dan bukti hasil riset scientific yang disampikan terperiksa- terlapor sesuai asas asas dan teori kebenaran materil
Penting untuk dicatat bahwa pada dasarnya alat bukti ini harus memenuhi persyaratan formil dan materil yang diatur dalam KUHAP, maka tentubsaja diyakini oleh pengamat/ penulis Para Penyidik tidak bakal menemukan dua alat bukti yang sah tersebut dimaksud (pasal 184 KUHAP). Sebagai bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun sebaliknya, bahkan Penyidik malah menemukan ketidakbenaran laporan Jokowi.
Selanjutmya...Hanya Tuhan yang dapat dipercaya dan Maha Terpercaya.