FPI, GNPF-U & Persada 212 Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

 




Senin, 23 Juni 2025

Faktakini.info, Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persada 212 menyampaikan pernyataan sikap bersama atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan sengketa empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatra Utara sepenuhnya ke Provinsi Aceh, pasca pembatalan sikap sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri.

Dalam dokumen bernomor 03/TPS/VI/2025, ketiga ormas Islam—disebut “Triplilar”—menyatakan:

1. Apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Presiden.

2. Tuntutan agar Presiden menghentikan pejabat atau aktor pemerintah yang menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu disintegrasi.

3. Desakan agar pemerintah pusat menjaga perdamaian, menghormati kekhususan Aceh, serta menunaikan seluruh butir MoU Helsinki.

4. Penegasan bahwa Aceh sebagai “pintu gerbang Islam Nusantara” tak boleh dikecewakan oleh kebijakan sesaat yang merusak perdamaian.

5. Seruan kepada rakyat Aceh untuk tetap bersatu, mengawal MoU Helsinki, dan melawan segala bentuk kezaliman secara rasional, elegan, dan konstitusional.

Pernyataan ditandatangani di Jakarta oleh Ketum FPI Habib Muhammad Al-Atthas, Ketum GNPF-U Ustaz Yusuf M Martak, dan Ketum Persada 212 KH Ahmad Shobri Lubis.

Transkrip Lengkap Dokumen

FPI – GNPF U – PERSADA 212

PERNYATAAN SIKAP UNTUK APRESIASI & MASUKAN

TERHADAP SIKAP PRESIDEN PASCA PEMBATALAN SIKAP MENDAGRI

Nomor: 03/TPS/VI/2025

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

لَا يَلِجُ إِلَى سُبُلِ اِتِّفَاقٍ إِلَى كُلِّ مَنِ الطَّالِبِينَ

Sehubungan dengan telah diputuskannya sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Prabowo, yang berakhir pada dikembalikannya 4 pulau tersebut merupakan bagian integral dari Provinsi Aceh, dengan ini Kami (Triplilar) menyatakan:

1. Mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan 4 pulau kepada Provinsi Aceh;

2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para aktor-aktor dalam pemerintahan, para pembuat gaduh yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa akibat keputusan dan/atau tindakannya;

3. Menuntut Pemerintah Pusat untuk menjaga perdamaian dengan rakyat Aceh yang begitu mahal didapatkan, dengan menghormati keistimewaan Aceh dan memenuhi seluruh poin kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki;

4. Bahwa Aceh yang merupakan pintu gerbang masuknya Islam di Nusantara dan telah membuktikan keteladanannya dalam semangat dan keteguhan perjuangan melawan segala bentuk penjajahan dan kezhaliman, tidak boleh lagi dikecewakan oleh tindakan para aktor-aktor Pemerintahan yang demi kepentingan sesaat mengoyak perdamaian yang telah dibangun susah payah sehingga berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa;

5. Menyerukan kepada Rakyat Aceh untuk tetap bersatu padu menjaga perdamaian dan mengawal tercapainya pelaksanaan MoU Helsinki demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh, serta melawan segala bentuk kezhaliman dan pengkhianatan oleh pihak-pihak yang tidak senang Aceh maju dan sejahtera dengan cara-cara yang rasional, elegan dan konstitusional.

نَصْرٌ مِنَ اللّٰهِ وَفَتْحٌ قَرِيْبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

Jakarta, 22 Juni 2025 / 26 Dzulhijjah 1446 H

[tanda tangan]

Habib Muhammad Alatthas Ust. Yusuf M Martak KH. Ahmad Shobri Lubis

Ketua Umum FPI Ketua Umum GNPF-U Ketua Umum Persada 212