Damai Lubis: Sisi Pandang Hukum Advokat: KUHAP Baru Harus Sinergi dengan UU. Advokat
Sabtu, 7 Juni 2025
Faktakini.info
Sisi Pandang Hukum Advokat: KUHAP Baru Harus Sinergi dengan UU. Advokat.
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
RUU KUHAP yang dalam proses legislasi ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 untuk itu komisi 3 DPR RI amat perlu asupan penting diantaranya agar ketentuan kedudukan hukum antara penegak hukum Advokat dalam berkarya memberi bantuan hukum dalam tehnis pelaksanannya tidak mengalami 'diskriminasi profesi' melainkan sesuai asas kesetaraan fungsi dan kedudukukan hukum, sehingga jabatan advokat memiliki wibawa yang sama dimata masyarakat terhadap para penegak hukum lainnya jo. Pasal 5 UU. Tentang Advokat (Kepolisian, kejaksaan dan para hakim).
Dalam perkara pidana, advokat selalu berhadap-hadapan dengan para penegak hukum yang nota bene merupakan bagian dari penguasa selaku penyelenggara negara (Polisi dan Jaksa).
Bahkan tidak jarang terjadi advokat harus berbenturan dengan pihak penguasa yang membekingi lawan yang secara hukum dianggap berlaku curang.
Sebagai pembanding lainnya status advokat justru juga merupakan pusat advokasi masyarakat yang mengalami kerugian perdata karena harta benda dikuasai oleh orang lain atau pihak lain tanpa alas hukum yang sah.
Sementara dari sisi pendapatan kebutuhan hidup, pengacara dipaksa oleh sebab profesinya yang indevenden harus berjibaku sendiri berdasarkan keahlian yang dibutuhkan masyarakat.
Bahkan profesi advokat dituntut oleh sistim hukum membantu masyarakat secara gratis (pro bono). Walau pun ada sekedar bantuan honorarium ala kadarnya dari pemerintah ketika advokat usai memberi bantuan hukum prodeo kepada 'orang tak mampu.
Walau sebagian advokat ada yang lumayan sukses kerena kepiawaiannya dalam memberi konsultasi (konsultan) beberapa perusahaan atau pengusaha besar.
Untuk itu idealnya sebagai evaluasi demi menjaga nama baik harkat dan martabat antara advokat dan 'partnership' para penegak hukum mesti ada pasal KUHAP yang membuat posisi jabatan advokat seolah dimarjinalkan dibanding terhadap pejabat publik penegak hukum lainnya (polisi dan Jaksa) dan termasuk terhadap profesi Hakim.
Walau secara objektif, semua apapun profesi adalah baik dan terhormat andai saja pelakunya menjalankan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi).
Namun kenyataannya dalam praktik banyak juga para advokat berbuat dan bertindak diluar ketentuan norma yang berlaku.
Sehingga demi faktor keseimbangan kinerja antara para penegak hukum, dalam menjalankan profesi advokat, hendaknya masyarakat utamanya kalangan hukum dan khususnya para advokat sendiri harus ikut monitoring serta memberi saran masukan kepada DPR RI agar advokat memiliki kedudukan yang sama terhormatnya dihadapan hukum itu sendiri, sesuai sebutan advokat yang idealis sebagai 'officium nobile' yang memiliki makna, "seorang yang terhormat" kedudukannya ditengah publik, karena tugas profesi diantaranya membela masyarakat yang hak hukumnya tercederai oleh penguasa maupun teraniaya oleh sosok pribadi atau kelompok yang memiliki basis kekuatan dan kekuasaan.
Selebihnya masyarakat advokat dan publik umumnya berharap semoga KUHAP baru yang kini RUU nya sedang digodok oleh DPR RI-Komisi 3 secara komperensip akan dapat selesai pada tahun ini, sehingga bisa sah berlaku untuk digunakan pada tahun 2026 berbarengan dengan berlakunya KUHP baru, dan KUHAP yang baru sebagai tehnis hukum beracara dalam pelaksanaan proses perkara pidana, mudah-mudahan lebih baik daripada undang-undang yang bakal digantikan (Undang Undang RI Nomor 8/ 1981), serta optimal, menjamin untuk rakyat mendapatkan tujuan fungsi hukum yang sebenarnya yakni kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang tentu sangat membutuhkannya.
Adapun sinergitas antara KUHAP dengan penegak hukum dan kewibawaan dan kehormatan profesi advokat selaku bagian daripada unsur penegak hukum yang mengantongi gelar mulia 'officium nobile' dapat secara tegas dicantumkan didalam beberapa Pasal KUHAP Baru:
1. Demi kepastian hukum dinyatakan secara tegas SP3 adalah sebagai bagian dari unsur Penyelidikan dan Penyidikan yang dapat di pra peradilan kan, termasuk pembiaran atau penelantaran kasus perkara (disobedient) oleh penyidik;
2. Adopsi pasal 5 UU. Advokat, tentang Advokat selaku Penegak (ditambah frasenya) ' dapat' berperan aktif dalam Peran Masyarakat terkait pelaporan kepada badan yang khusus menanganinya dengan pengaduan atau informasikan terkait kinerja para pejabat publik penyelenggara negara berdasarkan temuan disertai data dan fakta hukum, lalu menyerahkan temuan kepada pihak institusi tempatnya berkerja atau kepada Pihak Penyidik Polri dan JPU;
3. Advokat sah menjadi saksi untuk memberikan kesaksian jika dibutuhkan dan diminta oleh Hakim di muka Persidangan Jo. Pasal 108 KUHAP;
3. Para advokat atas dasar surat permintaan dari organisasi di tiap tiap wilayah dalam menjalankan perkara pro bono karena dapat mengancam fisik atau keselamatan jiwanya, agar mendapat perlindungan keamanan pihak polri;
5. Laporan pihak-pihak (masyarakat) terhadap advokat harus melalui pengaduan DUMAS Polri tidak melalui Laporan ke pihak Penyidik atau Jaksa/ JPU, dan sebelum penyelidik mulai melakukan investigasi, harus ada bukti pengaduan dan hasil Pengaduan daripada keputusan Dewan Etik dari organisasi advokat Teradu yang isinya menyatakan ada kekeliruan atau kelalaian atau pelanggaran etik berikut sanksi etik organisasi, dan identitas advokat tersebut terdaftar sah sebagai anggota pada sebuah organisasi advokat yang memeriksa aduan;
6. Advokat resistance atau memiliki hak imunitas terhadap panggilan klarifikasi (investigasi) atau penyelidikan dan penyidikan sepanjang belum ada bukti putusan dari dewan etik organisasi yang berkekuatan hukum tetap;
7. Advokat tidak imunitas, dari panggilan Penyidik Polri atau JPU. sepanjang penyidik sudah memiliki bukti kuat (barang bukti dengan dua alat bukti atau lebih) bahwa Advokat dimaksud telah melakukan tindak pidana dan atau sebagai penyerta (delneeming).
Pengamat adalah Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)