Damai Lubis: Jokowi under cover 1-2 Bambang Tri Mulyono bakal "meledak kecuali Gibran Presiden"

 




Selasa, 10 Juni 2025

Faktakini.info

Jokowi under cover 1-2 Bambang Tri Mulyono bakal "meledak kecuali Gibran Presiden"

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Proses hukum tuduhan publik terhadap Jokowi eks Presiden RI ke 7 menggunakan ijazah S-1 palsu, saat dipersidangan di gelar di PN Surakarta,.banyak ditemui misteri, karena Penyidik dan JPU hanya memiliki bukti ijazah foto copi SD SMP SMA dan S 1 Jokowi.

Makna hukum dari bukti foto copi, maka JPU tidak memiliki hak hukum mendakwa Bambang Tri Mulyono ( BTM), nyatanya JPU justru memenjarakan BTM dan berlaku 'kejam', menuntut BTM 10 tahun perjara saat di Bulan Suci Ramadhan.

Lacur, tuntutan yang 'sewenang-wenang' dari JPU, malah hakim hakim "bengal terkondisikan", koor setuju terbukti 18 April 2023 memvonis 6 tahun penjara BTM karena berbohong/ hoaks dan membuat gaduh. Bohong apa? Yang ada dimuka persidangan, Jokowi tidak mampu menunjukan ijazah aslinya? Dan fakta sosiologi hukum, sampai saat ini Jokowi lah subjek pembuat gaduh yang amat nyata.

Pasca pensiun, Jokowi yang sebelumnya nampak pasif atas tuduhan ijazah palsu, kecuali para penjilatnya. Namun kini Jokowi dan kroni aparatnya malah lebih nekad dan pro aktif, "melaporkan para intelektual ahli IT. Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar serta syahwat (bernafsu) mendakwa kedua pakar IT (Telematika dan informatika dan Forensik digital).

Maka parsial dari sisi bisnis antara politik ekonomi, kedepannya apapun hasil kekonyolan para aparat di republik saat ini akan membuat laku keras buku Jokowi undercover jilid 1 dan 2.

*_Sehingga teori atau 'retorik' kekuasaan yang membuat kelak buku tersebut tidak laku sulit dasar prediksinya, kecuali kelak Gibran menjadi Presiden RI. Bahkan keidentikan Ijazah S 1 Jokowi asli semakin mengubur "bukti kepalsuannya"._*

Fenomena saat ini yang terjadi atas 'kekuatan dan kekuasaan' Bareskrim yang tidak jelas hasil dari uji lab terhadap Ijazah asli S 1 Jokowi dari UGM, disertai pola pembiaran atas tuduhan palsu atas dasar hasil dari uji scientific, namun baru berupa analisis algoritma yakni proses evaluasi terhadap kertas foto copi gabmar dan font daripada ijazah S 1 Jokowi, demi pendekatan pemècahan masalah yang lebih efisien (waktu dan ruang). Oleh sebab itu, Kedua Pakar membutuhkan barang atau benda asli Ijazah S-1 Jokowi, ini berguna baik bagi penuduh (publik) dan tertuduh Jokowi yang sudah melapor ke penyidik reskrimum Polda Metro Jaya, sehingga Jokowi diwakili pihak Reskrimum dan atau Direskrimum yang satu atap? Untuk memastikan bahwa Pakar IT keliru karena menyatakan Ijazah Jokowi Palsu. 

Namun apa yang terjadi? Sesuai data empirik dan fakta hukum yang masih berjalan, justru sang kedua pakar lebih dulu dilaporkan ke pihak penyidik dibanding menemukan asli kebohongan kedua pakar terhadap analisis dengan mengunakan teknologi yang seharusnya hasil analisis tekjnologi (yanh sebebenarnya) tidak dapat diadili melalui badan peradilan,*_noktah dengan tanda seru (!)_*

Realitas Penyelidik dan Penyidik pada praktik hukumnya seolah memilih untuk bersikap tidak transparan, tidak profesional, keberpihakan, tidak proporsional dan tidak akuntabel, sehingga kontradiktif dengan tehnis tahapan ketentuan hukum. Hanya menggunakan rumus 'pokoknya'. "Pokoknya asli", karena identik, analisa identik itu berasal dari analisa algoritma atau jujur hasil uji lab forensik digital terhadap Ijazah Jokowi, atau sebuah perbadingan kasat mata (subjektif) antara si rabun dengan mata minus atau plus? 

Konklusinya, apakah benda Ijazah asli Jokowi telah mendapatkan hasil analisis. Apakah melalui analisis algoritm dan atau kah melalui uji lab terhadap objek asli benda Ijazah? Antara mana dengan yang mana? Apakah sebuah koran bekas dengan koran bekas lainnya? Semua serba mistrius, karena berawal dari kehadiran Jokowi di 'dunia persilatan', yang riwayahnya menurut BTM indikator sosok dengan perspektif yang identik dengan 'kegelapan' sehingga menjadi misteri yang tak berkesudahan, karena pribadi Jokowi bak tertutup selimut tebal misteri.

Penulis adalah:

Pengancara BTM dalam gugatan Jokowi Ijazah Palsu di PN Jaksel 2023 

Pengacara BTM perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta sampai vonis inkracht (MA).