URGENT! SAAT INI AKP YAN HENDRA PENYIDIK POLDA BANTEN MAU MEMAKSA MENANGKAP CHARLIE CHANDRA!
Sabtu, 17 Mei 2025
Faktakini.info
URGENT!
SAAT INI AKP YAN HENDRA PENYIDIK POLDA BANTEN MAU MEMAKSA MENANGKAP CHARLIE CHANDRA!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Baru saja, kami mendapat telepon dari Bang Gufroni, SH MH, mengabarkan CHARLIE CHANDRA akan ditangkap oleh AKP YAN HENDRA, penyidik Polda Banten. Padahal, sebelumnya Charlie Chandra telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Banten.
Terakhir, komitmen LBH AP Muhammadiyah yang menangani kasus CHARLIE CHANDRA, korban perampasan tanah PIK-2, akan memenuhi panggilan pemeriksaan lagi jika Polda Banten telah memberikan jawaban atas surat yang telah dikirim oleh LBH AP Muhammadiyah. Intinya, LBH AP Muhammadiyah telah mengajukan gugatan perdata terhadap kasus Charlie Chandra, sehingga berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, semestinya proses pidana ditunda hingga gugatan perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Alih-alih menjawab surat dari LBH AP Muhammadiyah, penyidik Polda Banten yang dipimpin AKP YAN HENDRA malah mau melakukan penangkapan. Charlie Chandra dan istri, menelpon kami namun posisi kami tidak memungkinkan untuk merapat karena ada di luar kota.
AKP YAN HENDRA itu sendiri, adalah polisi yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena terlibat melakukan intimidasi terhadap Haji Fuad, dalam pelepasan hak ke Agung Sedayu Group (PIK-2). Bukannya di sanksi, AKP YAN HENDRA masih diberi jabatan di Polda Banten, dan saat ini mau melakukan penangkapan kepada Charlie Chandra.
Mohon seluruh rakyat, khususnya Rakyat Banten, bersatu untuk menghadapi Oligarki PIK-2. Rencana penangkapan ini, kuat dugaan untuk menekan rakyat agar tak terlibat dalam aksi rakyat Banten, menuntut diberhentikannya proyek PIK-2 besok (Ahad, 18/5) di Tugu Cangkir, Kronjo. Sebaliknya, kita harus menyatukan tekat untuk melakukan perlawanan semesta terhadap AGUAN dan Anthony Salim, pemilik proyek PIK-2.
Tindakan penyidik Polda Banten ini, sama saja mencoreng muka Persyarikatan Muhammadiyah. Sebab, Advokasi LBH AP Muhammadiyah terhadap kasus PIK-2, adalah kebijakan resmi persyarikatan Muhammadiyah. Rekan Ghufroni, SH MH, ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Charlie Chandra, adalah resmi mewakili persyarikatan Muhammadiyah.
Surat yang dikirim LBH AP Muhammadiyah, adalah surat resmi kepada penyidik Polda Banten yang hingga saat ini belum direspons. Terakhir, AKP Yan Hendra yang bertemu kami, dan memberikan opsi untuk tidak di BAP, sebelum ada tanggapan resmi dari Polda Banten atas Surat Resmi yang dikirim oleh LBH AP Muhammadiyah.
Wahai rakyat Indonesia, ketahuilah! Oligarki PIK-2 benar-benar telah mengendalikan Aparat. Hingga berbuat semaunya, menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Korban PIK-2, bukan hanya warga pribumi muslim. Charlie Chandra yang keturunan pun, ikut menjadi korban kezaliman proyek milik Aguan dan ANTHONY SALIM.
Wahai warga Banten, sadarlah! Tanah Banten telah dijajah. Janganlah kalian berkhianat pada Tanah Banten, hanya karena menerima sekerat tulang dunia yang tidak mengenyangkan dari AGUAN.
Ketahuilah! Sesungguhnya tanah saudara kalian telah dirampas. Kalian tidak sedang makan duit Aguan. Melainkan, kalian telah memakan daging Saudara sendiri, jika kalian berkhianat pada Banten. [].