Saat Brigjen Soepardjo Tokoh PKI Dieksekusi Mati

 


Sabtu, 17 Me

Brigjen Soepardjo Dieksekusi Mati

Hari ini dalam sejarah, 16 Mei 1970, Brigjen Soepardjo dieksekusi mati. Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Soepardjo atas keterlibatannya dalam Gerakan 30 September 1965. 

Dewan Revolusi yang berada di balik G30S menempatkan Soepardjo sebagai orang kedua setelah Letkol Untung Sjamsuri. Untung sendiri telah dieksekusi mati pada akhir Maret 1966 di daerah Cimahi, Jawa Barat. Sementara pemimpin PKI D.N. Aidit sudah lebih dulu dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah, pada November 1965.

Menurut sejarawan John Roosa, Soepardjo bukan pimpinan gerakan dan juga tidak memimpin pasukan apapun dalam G30S. Perannya sebatas sebagai perwira yang mempunyai koneksi untuk berhubungan langsung dengan Presiden Sukarno. Soepardjo sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat perencanaan pada pekan-pekan sebelumnya. Dia tiba di Jakarta hanya tiga hari sebelum aksi dimulai. Soepardjo sebelumnya bertugas di Kalimantan Barat sebagai panglima Komando Tempur Ganyang Malaysia.

Soepardjo berhasil meloloskan diri sekitar satu setengah tahun. Untuk menangkap Soepardjo, Kodim 0501 Jakarta Pusat membentuk satuan tugas dengan sandi Operasi Kalong pada 16 Agustus 1966. Operasi Kalong dipimpin oleh Kapten (Inf.) Suroso, beranggotakan delapan intel dari kodim-kodim di wilayah Kodam V/Jaya. 

Sempat dua kali lolos dari penyergapan, Soepardjo akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di loteng rumah Kopral Udara Sutarjo pada hari raya Idulfitri, 12 Januari 1967. Dua bulan setelah tertangkap, Soepardjo dihadapkan ke Mahmilub. Pengadilan mendakwanya bersalah atas tindakan makar dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Soepardjo dipenjara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Budi Oetomo. Dia dieksekusi mati pada 16 Mei 1970 setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Soeharto.

Foto: Brigjen Soepardjo setelah ditangkap. (Nationaal Archive).

#sejarah #sejarahindonesia #historia #historiaid #G30S