KAMAIS Somasi RS Medistra Jakarta terkait larangan penggunaan jilbab, ini isinya

 



Senin, 2 September 2024

Faktakini.info, Jakarta - Ternyata lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan melakukan pembatasan jilban untuk perawat dan dokter umum.

Hal itu terungkap setelah  salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra yaitu dokter bedah onkologi Diani Kartini melayangkan surat protes.

KOALISI ADVOKASI ANTI ISLAMOPHOBIA atau KAMAIS kemudian mengirimkan somasi terbuka untuk RS Medistra Jakarta. Sebagai berikut.

KAMAIS SOMASI TERBUKA RS MEDISTRA TERKAIT LARANGAN PENGGUNAAN JILBAB

Kepada,

Pimpinan Rumah Sakit Medistra Jakarta

di tempat.

Kami Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI),

LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center, yang

tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamphobia, terkait adanya

tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan)

yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan

oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja di

lingkungan RS Medistra Jakarta, dengan ini Koalisi Advokasi Masyarakat Anti

Islamophobia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan

setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat

Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E

ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi

Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political

Rights (“ICCPR”);

3. Bahwa pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja

yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan

diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan

Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana

sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal

185 UU Ketenagakerjaan;

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi

secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk :

a. Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan

hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta;

b. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra

Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut;

c. Menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang

terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab

RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik;

d. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada seluruh karyawan RS

Medistra Jakarta yang terdampak aturan pelarang penggunaan hijab;

e. Mencabut dan tidak memberlakukan lagi aturan atau kebijakan yang

melarang karyawan muslimah di RS Medistra Jakarta untuk mengenakan

hijab.

5. Bahwa apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3x24 jam

sejak tanggal surat somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih

lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan demi terciptanya kehidupan

masyarakat tanpa diskriminasi dan islamophobia, atas perhatiannya kami ucapkan

terima kasih.

Jakarta, 02 September 2024

KOALISI ADVOKASI ANTI ISLAMOPHOBIA