Penjelasan Aziz Yanuar Jika MK Abaikan Amicus Curiae Pilpres 2024

 




Kamis, 18 April 2024

Faktakini.info, Jakarta - Aziz Yanuar SH memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa seluruh surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima setelah Selasa (16/4/2025) pukul 16.00, tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh Pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Lima Tokoh Islam yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, kelima tokoh tersebut menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapat.

Melalui pendapatnya, kelima tokoh Islam itu ingin menjaga agar tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan MK, sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.

Berikut ini tanggapan Aziz selengkapnya yang diterima Faktakini.info, Kamis (18/4) siang.

Tanggapan:

Assalam wr wb

It was really mindblowing…

MK harusnya sadar, bahwa mereka adalah lembaga negara yang dibiayai rakyat. Menjadi sangat aneh bila tiba tiba MK membuat pernyataan sifatnya politik, yakni dengan membatasi tenggat waktu persis setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk ke MK secara formal. Tentu ini lebih merupakan bagian dari operasi politik mind control dan bagian dari cipta kondisi serta justru terang benderang menunjukkan bahwa lembaga sekelas MK ternyata tidak lepas dapat mudah dikendalikan oleh oknum oknum yang sangat alergi ketika umat islam berpartisipasi pada proses resmi ketatanegaraan. 

Dengan ini jelas kita menjadi melihat kenyataan, bahwa ada sentimen dan alergi yang begitu luar biasa ketika umat islam menyalurkan aspirasi keadilan melalui saluran resmi, namun saluran tersebut justru ditutup dan dihalangi oleh kekuatan kekuatan anti Islam yang busuk, para pencinta sekulerisme dan para penyanjung hubuddunya.

Mereka tidak malu jadi corong kedunguan dan kebodohan yang dipaksakan oleh oknum-oknum tadi.

Dan ini juga turut membuktikan tanda tanda MK “masuk angin” dan “islamophobia”.

Putusannya tentu bisa ditebak dengan mudah nantinya, jadi jika ada analisa-analisa yang mengatakan putusan akan memihak keadilan,dengan kondisi ini maka hal tersebut adalah bagian cipta kondisi serta gimmick saja alias bagian dari sandiwara.

Tapi untuk kami tidak masalah,karena buat kami yang terpenting ikhtiar bukan hasil, kami tetap menang,karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran dan kesabaran

Wassalam wr wb

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel