Gus Nur dan Bambang Tri Melawan, Jaksa dan Hakim Ngotot Lanjutkan Sidang Ijazah Palsu Jokowi

 




Selasa, 24 Januari 2023

Faktakini.info 

*GUS NUR & BAMBANG TRI MELAWAN, JAKSA & HAKIM NGOTOT MELANJUTKAN SIDANG IJAZAH PALSU JOKOWI*

Pada sidang Selasa (24/1) jaksa meminta Gus Nur dalam kedudukannya sebagai Terdakwa, untuk menjadi saksi yang memberatkan Bambang Tri Mulyono. Begitu juga Bambang Tri, diminta menjadi saksi yang memberatkan Gus Nur.

Tim Penasehat Hukum telah menyatakan Terdakwa keberatan diperiksa dan mundur dari saksi, berdasarkan pasal 168 KUHAP. Pengacara juga meminta, agar menunda sidang, dan jaksa hadirkan saksi yang di BAP yang belum diperiksa di persidangan (Soeharto, Kus Sudiarso, Sri Hariyadiningsih, Mahmud Nurwindu).

Namun Jaksa ngotot, Gus Nur dan Bambang Tri diperiksa sebagai saksi. Hakim juga ngotot, sidang dilanjutkan untuk memeriksa Gus Nur dan Bambang Tri sebagai Saksi.

Tapi, akhirnya tim pengacara mengambil kebijakan strategis dimana Gus Nur dan Bambang Tri tidak mau menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa maupun hakim, saat diperiksa sebagai saksi. Bagaimana ulasannya?


Simak dalam tayangan video berikut:


https://youtu.be/3yOdsEXlJzk

https://youtu.be/3yOdsEXlJzk

https://youtu.be/3yOdsEXlJzk

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel