Diterima Kedubes Swedia, Ini 5 Tuntutan Massa Aksi Bela Al-Quran 301

 









Senin, 30 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Ribuan Massa Aksi Bela Al-Qur’an atau Aksi 301 saat ini, Senin (30/1/2023) siang memadati area Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia di Menara Rajawali Lantai 9 Kawasan Mega Kuningan Lot 5.1, Kuningan, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selata.

Aksi ini bentuk protes atas aksi pembakaran Al Quran di Swedia pada Sabtu lalu (21/1).

Ribuan orang yang akan turun ke jalan berasal dari PA 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), serta dari elemen lainnya 

Kedutaan Besar Swedia di Jakarta menjadi sasaran kekesalan dan kemarahan umat Muslim yang melihat kitab suci mereka dibakar oleh seorang aktivis Swedia, Rasmus Paludan, dalam aksi unjuk rasa di depan Kedubes Turki di Stockholm, Swedia, akhir pekan lalu.

Massa Aksi Bela Al Quran 301 melalui lima delegasinya kemudian menyerahkan lima tuntutan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan, Senin (30/1).

Kelima delegasi itu merupakan perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama). Mereka ditemui langsung oleh Wakil Dubes Swedia di kantor Kedubes Swedia di Menara Rajawali, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka menyerahkan surat tuntutan dari umat Islam yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum (Ketum), yakni oleh Ketum FPI Habib Muhammad Alatas, Ketum GNPF-Ulama Ustaz Yusuf M Martak, dan Ketum PA 212 Kiyai Abdul Qohar.

Kelima delegasi yang diterima oleh Wakil Dubes Swedia, yaitu Ustaz Slamet Maarif, Ustaz Uus, Habib Alwi, Ustaz Maman, dan Ustaz Verry Koestanto.

Kelima tuntutannya, yaitu mengutuk dan mengecam keras tindakan keji pembakaran kitab suci Al Quran oleh Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld; mengutuk dan mengecam keras sikap negara Swedia, Denmark dan Belanda yang justru melindungi dan memfasilitasi tindakan ekstrimis yang melukai hati umat Islam seluruh dunia, serta menyerukan agar pelaku penistaan kitab suci Al Quran segera diseret kepada proses hukum.

Selanjutnya, menuntut pemerintah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak hanya berhenti pada kecaman belaka, tetapi melakukan tindakan politik yang lebih nyata dengan memboikot, memutus hubungan diplomatik, serta mengusir Duta Besar Swedia Denmark dan Belanda, sebagai negara yang memfasilitasi dan melindungi penistaan terhadap kitab suci Al Quran.

Kemudian, menuntut negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam untuk mengambil tindakan nyata terhadap Swedia, Denmark dan Belanda dengan memboikot dan memutus hubungan diplomatik negara-negara yang melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran; dan menyerukan kepada umat Islam seluruh dunia untuk bersatu dan bahu membahu dalam melawan penistaan terhadap kitab suci Al Quran dengan melakukan aksi nyata seperti melakukan pemboikotan terhadap produk-produk negara Swedia, Denmark dan Belanda yang telah melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran. 

Sumber: rmol.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel