Dr Abdul Chair: Tanggapan Terhadap Putusan Kasasi Perkara HRS Dkk (RS Ummi)

 


Selasa, 16 November 2021

Faktakini.info

*TANGGAPAN TERHADAP PUTUSAN KASASI PERKARA HRS DKK (RS UMMI)*

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung melalui putusan kasasi perkara RS UMMI telah mengurangi hukuman Habib Rizieq Syihab dari 4 (empat) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara. 

Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran hanya terjadi di media (dunia maya) dan tidak adanya korban jiwa/fisik atau harta benda. 

Disebutkan pula bahwa Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan akibat terbitnya keonaran. Hakim Kasasi mengakui tidak adanya korban jiwa/fisik atau harta benda dan keonaran bukan terjadi secara empirik, melainkan hanya terjadi di dunia maya. Namun, tetap saja Habib Rizieq Syihab dipidana penjara, walaupun dengan pengurangan. 

Padahal keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah tidak mengenal adanya keonaran di dunia maya. Dengan demikian seharusnya terhadap Habib Rizieq Syihab diputus bebas. Lebih dari itu, Majelis Hakim Kasasi tidak mempertimbangkan perihal kausalitas (sebab akibat).

Kausalitas demikian signifikan dan menentukan dalam pembuktian delik materiil. Keberadaannya menunjuk pada hubungan antara anteseden dan konsekuensi. Anteseden tidak hanya satu variabel, tetapi bisa jadi variabelnya lebih dari satu (jamak). Ajaran kausalitas dalam hukum pidana berguna untuk melihat dua sisi hubungan. 

Pertama, hubungan antara sikap batin (mens rea) seseorang dengan perbuatannya (actus reus). Kedua, hubungan antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan tersebut. Pada yang pertama disebut hubungan internal, adapun yang kedua disebut hubungan eksternal. Dengan demikian keberlakuan ajaran kausalitas tidak hanya berada di area actus reus, namun juga bisa berada di area mens rea.

Pada hakikatnya ajaran kausalitas diperuntukkan untuk mencari tindak pidana dari suatu perbuatan yang terjadi. Disini harus benar-benar dipastikan perbuatan mana yang bersifat melawan hukum dan menjadi sebab timbulnya suatu akibat yang dilarang. 

Disebutkan demikian oleh karena dalam serangkaian perbuatan tidak selalu semuanya bermuatan melawan hukum. Dalam delik materiel penentuannya adalah akibat konstitutif sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam rumusan undang-undang. Dengan demikian, penentuan timbulnya akibat menunjuk pada perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara a quo, Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menguraikan terjadinya kausalitas antara pernyataan kesehatan sebagai causa yang paling dominan terjadinya keonaran di kalangan rakyat. Tidak pernah ditemui dalam persidangan adanya suatu fakta hubungan kausalitas antara perbuatan dengan timbulnya akibat sebagaimana dimaksudkan. Pada kondisi yang demikian, sebenarnya Judex Factie telah gagal membuktikan keterhubungan antara aspek internal dan eksternal tersebut. 

Terlebih lagi Judex Factie telah keliru dalam penerapan kesengajaan dengan kemungkinan. Pembuktian kesengajaan dalam semua gradasinya membutuhkan pembuktian kausalitas guna menentukan sebab manakah yang paling dominan menimbulkan suatu akibat. Disini keberadaannya terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan juga kesalahannya guna menentukan ada atau tidaknya kesengajaan dari pelaku.

Dapat dikatakan kausalitas sangat menentukan terjadinya suatu peristiwa pidana dan sekaligus menentukan siapa yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam kaitan ini, setidaknya digunakan dua pendekatan yakni, teori individualisasi dan teori generalisasi. Pada prinsipnya baik teori individualisasi maupun generalisasi keduanya sama-sama berpijak pada sebab yang paling dominan, walaupun penilaiannya berbeda antara post factum dan ante factum. 

Menurut teori generalisasi, fakta sebelum kejadian dilihat menurut perhitungan yang layak dan mempunyai kadar untuk itu. Adapun teori individualisasi mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan. Dengan kata lain, peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum). 

Menurut teori ini tidak semua faktor merupakan penyebab. Faktor penyebab itu sendiri adalah faktor yang sangat dominan atau memiliki peran terkuat terhadap timbulnya suatu akibat. Dua pendekatan tersebut tidak pernah ada dalam pertimbangan hukum putusan PN Jakarta Timur.  

Dalil Majelis Hakim bahwa telah terjadi keonaran/kegaduhan di media sosial tidak dapat dibenarkan. Dilihat dari kronologis perkara dengan pendekatan kausalitas membuktikan pernyataan Habib Rizieq Syihab dkk bukan termasuk anteseden sebagaimana yang dimaksudkan. Kegaduhan di media sosial justru terjadi sebelum adanya pernyataan/pemberitahuan yang disampaikan oleh dr. Andi Tatat, Habib Hanif maupun oleh Habib Rizieq Syihab. Pemberitaan melalui media sosial yang membuat gaduh itu terjadi pada tanggal 23 November 2020, 24 November 2020, 26 November 2020, 27 November 2020, 28 November 2020, dan 29 November 2020. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Tanggal 23 November 2020, Chanel Youtube “POIN” menayangkan video dengan judul: Anies FPI Berulah, Habib Rizieq Makin Parah dengan link video https: // www. youtube .com/ watch?v= iniyUxNbH7U.

2. Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube “Nafas Pembaharuan” menayangkan video dengan judul: Politik Terkini! Merinding! K*rma doa j*h4t’ Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PI bertumb4n9an dengan link video https:// www. youtube .com/ watch? v= 0wRIzXuoI_w.

3. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube “Jurnal Radio” menayangkan video dengan judul: Takdir Tuhan! Semoga Kadrun Sadar! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung? Masih mau drama lagi dengan link video https:// www. youtube .com/watch?v= /DIvDM5JsISk.

4. Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, Chanel Youtube “Zona Politik” menayangkan video dengan judul “Berita Terkini - Tidak Bisa Ditutupi Lagi, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Di Rumah Sakit dengan link video https:// www. youtube .com/watch?v=/ GSxAfdiXos .

5. Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube “TV Jurnal” menayangkan video dengan judul “Serru...Maju Kena Mundur Kena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok!” dengan link video https:// www. youtube .com/watch?v=XAl1 TpLu8E.

6. Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, Chanel Youtube “Zona Politik” menayangkan video dengan judul “Berita Terkini – Ratusan Orang Bawa Keranda Rizieq Shihab, Duka FPI dan Simpatisannya“dengan link video https:// www. youtube .com/watch?v=XAl1 TpLu8E.

7. Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, Chanel Youtube Tribunnews.com menayangkan video dengan judul “Wali Kota Bogor Bima Arya Benarkan Habibi Rizieq Kabur dari RS Ummi, FPI Buka Suara dengan link video https:// www. youtube .com/watch?v=NcFLNNN-tGO.

8. Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, Portal Berita viva.co.id. memuat berita dengan link berikut (https://www.viva.co.id/ragam/cek-fakta/1326909-kondisi-habib-rizieq-shihab-kritis-karena-covid-19-cek-faktanya.

Terhadap apa yang disampaikan oleh dr. Andi Tatat, Habib Hanif maupun oleh Habib Rizieq Syihab merupakan respon terhadap adanya pemberitaan yang merugikan Habib Rizieq Syihab. Pernyataan dimaksud guna klarifikasi terhadap berita yang tidak jelas dan sekaligus menenangkan kondisi ummat agar tidak termakan isu yang tidak benar dan dapat menimbulkan dampak yang negatif. Dengan melihat rangkaian peristiwa pemberitaan melalui media sosial yakni tanggal 23 November 2020, 24 November 2020, 26 November 2020, 27 November 2020, 28 November 2020, dan 29 November 2020, maka dapat dikatakan justru sebab terjadinya kegaduhan di media sosial bermula dari pemberitaan-pemberitaan tersebut. Sangat disayangkan, fakta demikian tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie maupun oleh Majelis Hakim Kasasi sebagai pembuktian hubungan kausalitas.

Seandainya hubungan kausalitas digunakan, maka timbulnya kegaduhan di dunia maya yang dianggap sebagai unsur delik tidaklah dapat diterapkan kepada Habib Rizieq Syihab dkk. Dikatakan demikian, oleh karena dalam hubungan kausalitas harus ditentukan sebab manakah yang paling berpengaruh menimbulkan akibat. Dalam kaitan ini, yang menjadi sebab dominan adalah pemberitaan-pemberitaan oleh media-media sosial sebagaimana disebutkan di atas. Konten-konten tersebut rata-rata mengandung unsur ujaran kebencian dan berita bohong, destruktif dan provokatif. Menjadi jelas, seharusnya Habib Rizieq Syihab dkk dibebaskan.

Jakarta, 16 Nopember 2021

*Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*

(Ahli Hukum Pidana)

🙏🙏🙏

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel