Aipda Ambarita Diperiksa Propam Karena Geledah Paksa HP Warga, Polda Metro Akui Langgar SOP



Rabu, 20 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta - Polda Metro Jaya mengakui tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah handphone tanpa surat izin telah melanggar standar operasional prosedur (SOP). Saat ini Ambarita tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Propam Polda Metro Jaya

"Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).

Yusri menambahkan, saat ini Ditpropam Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita. Yusri mengklaim pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda Ambarita.

Sanksi tegas diberikan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. "Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur. Pencopotan dilakukan setelah buntut dari viral aksi pemeriksaan ponsel warga saat melakukan razia.

Aipda Monang Parlindungan Ambarita dicopot dari jabatan lama sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Pencopotan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti SH, dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel mengatakan barang pribadi seperti hape, tidak boleh diminta oleh siapa pun, termasuk anggota polisi. Barang pribadi boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana.

“Kecuali oleh bini, tapi kalau orang lain jangan dikasih. Ini hape ini kan barang pribadi, polisi atau siapa pun nggak boleh,” kata Benny dalam video tersebut.

Benny mengatakan, jika ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari sesuatu di dalam handphone seseorang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, hal ini boleh dilakukan demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja. “Itu pencuri namanya,” kata Benny.

Polisi menyita barang pribadi sebagai barang bukti, harus ada Surat Izin Sita dari ketua pengadilan, oleh sebab itu polisi tidak boleh menyita hape dengan kehendak sendiri. “Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” jelasnya.

Polisi tidak boleh mengambil hape seseorang hanya karena diduga melakukan tindak pidana, untuk itu polisi harus memberikan Surat Izin Sita kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan. “Jika ada hubungannya dengan tindak pidana, jangankan HP, baju dalam kita aja boleh disita kalau memang ada surat izin sitanya, kalau tidak ada jangan dikasih,” kata Benny.

Polisi 'artis' Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Aipda Ambarita buka suara soal dimutasi usai video dirinya memaksa warga menyerahkan ponsel untuk diperiksa viral. Apa katanya?

"Satya Haprabu (setia kepada pimpinan negara)," ujar Ambarita saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Ambarita tak banyak bicara soal mutasi tersebut. Dia mengaku bakal bekerja dengan sungguh-sungguh di tempat baru.

"Yup. That's right," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutasi dua polisi 'artis' Aiptu Jakaria atau Jacklyn Choppers atau Jack dan Aipda Ambarita. Keduanya dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

"Iya, benar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/10).

Mutasi Aipda Ambarita dan Aiptu Jack itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 per 18 Oktober 2021. Telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan ditujukan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Dalam telegram tersebut, tertulis Aiptu Jakaria, yang menjabat Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Selain itu, ada Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jaktim, dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Ambarita viral usai menggeledah paksa HP seorang pemuda. Tidak jelas kapan peristiwa itu terjadi. Ambarita kemudian menuai banyak kritik, salah satunya dari Kompolnas, karena aksinya menggeledah tanpa surat perintah.

Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut. Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan paksa oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya.

Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data," ucap Ambarita, seperti dilihat dalam video viral, Selasa (19/10).

Ambarita terus-menerus mencecar pemuda itu soal tugas dan wewenang polisi. Menurut Ambarita, polisi punya wewenang identitas masyarakat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat Tim Jaguar Polres Metro Jakarta Timur melakukan patroli dan direkam video.

"Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau," kata Ambarita.

Ambarita tidak memberi kesempatan pemuda itu untuk berbicara. Dia terus ngotot untuk memeriksa isi ponsel pria itu.

"Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?" ujar Ambarita dengan nada tinggi.

Foto: Aipda Ambarita

Sumber: okezone.com, tempo.co, detik.com