Kepala Desa Kuta: Lahan Pesantren MS Bukan Serobotan, HRS Telah Beli Dari Masyarakat

 

Kamis, 29 April 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Kusnadi, memberikan kesaksian di persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. 

Dalam kesaksiannya, Kusnadi membenarkan pernyataan Habib Rizieq. Kusnadi menegaskan lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan tapi telah dibeli oleh Habib Rizieq dari masyarakat. 

"Itu tanah beli dari masyarakat," ujar Kusnadi. Saat ditanya Habib Rizieq mengenai lahan pesantren yang berstatus alihgarap, Kusnadi membenarkannya. Ia mengaku menandatangani berkas dokumen alihgarap dari masyarakat kepada Habib Rizieq. 

"Pak Kades ingat enggak kalau dulu ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN, ingat ya?" Habib Rizieq bertanya. Kusnadi mengangguk Kabupatennya pernyataan Habib Rizieq itu. 

Habib Rizieq memberikan bukti surat rekomendasi dan dokumen alihgarap itu kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Ia juga memperlihatkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berisi rekomendasi proses belajar mengajar di pesantren itu. 

"Jadi, itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah," ujar Habih Rizieq. 

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Menurut PTPN, tanah itu adalah miliknya dan Habib Rizieq menyerobot. 

Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke pesantren, meminta agar Rizieq menyerahkan tanah itu ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan. "Kami memberi kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi itu. 

Jika Habib Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. yangg

Hingga kini pesantren itu masih berdiri. Namun, pendirian pesantren menjadi salah satu dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. 

Namun setelah mendengarkan kesaksian Kusnadi Kepala Desa Kuta diatas, akhirnya jelas bahwa lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan tapi telah dibeli oleh Habib Rizieq dari masyarakat. 

Foto: Suasana persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sumber: tempo.co


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel