Damai Lubis: Hapusnya Tuntutan Pidana Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

 


Jum'at, 12 Maret 2021

Faktakini.info

Hapusnya tuntutan pidana dan atau hukuman, dikaitkan dengan asas legalitas dan peristiwa penembakan 6 orang anggota laskar FPI, vide  Pasal-Pasal yang tersapat di KUHP, UU. No.1 Thn 1947l6, antara lain Pasal2 tsb : 

1. Pelaku Meninggal dunia

2. Delik Daluwarsa, 78

3. Subjek Pelaku Terhalang yg luar biasa ( sakit sedemikan  rupa )

3. Gila, 44

5. Cacat mental, 45 Idiot, debil dan atau embisil

6. Overmacht, 48 

7. Noodweer, 49

8. Tdk memiliki asas legalitas dan atau Pasalnya telah dihapuskan, sebelum perbuatan delik dilakukan, 1 ayat 1 dan ayat 2

Cttn : Khusus 48 Jo. 49 mesti dibuktikan bebas onslaag, melalui putusan peradilan yg inkracht. Polisi penembak 6 laskar ?

Moga bermanfaat

Damai Hari Lubis, aktivis Mujahid 212

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel