Sempat Viral, Netizen yang Bikin Hoax Pungli Satpol PP DKI Akhirnya Meminta Maaf



Sabtu, 26 September 2020

Faktakini.net

Sempat Viral, Netizen yang Bikin Hoax Pungli Satpol PP DKI Akhirnya Meminta Maaf

Unggahan salah satu warganet di media sosial mendadak viral lantaran menyebut ada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan penerapan denda pelanggar protokol kesehatan untuk tempat makan yang seharusnya Rp 10 juta menjadi Rp 3,5 juta jika dibayarkan melalui jalur damai. Kejadian tersebut terjadi rumah makan kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan hal itu tidak benar. Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi rumah makan tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi yang viral. Berdasarkan pengakuan pemilik rumah makan, tidak ada pungli yang dilakukan anggota Satpol PP.

"Setelah didalami kemudian dilakukan penyelidikan, pemilik restoran itu juga menyatakan tidak pernah ada dan itu berita bohong ya, tidak benar, itu disampaikan oleh pemilik Restoran Akwang yang ada di Pademangan," ujar Arifin seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (24/9/2020).

Arifin menambahkan pihaknya juga telah memanggil netizen yang mengunggah informasi bohong tersebut. Hasilnya, pengunggah mengaku mendapat informasi salah dari orang lain.

"Selanjutnya, orang yang mem-posting di socmed itu yang mengatakan ada berita tadi, kita lakukan panggilan, kita minta penjelasan terhadap posting-annya di akun dia supaya kita mengetahui kebenarannya, karena kami dari Satpol PP mempunyai komitmen untuk memberantas pungli. Apabila ada anggota kami yang melakukan pungli tentu kita akan lakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya.

Dalam sebuah postingan video yang diunggah oleh akun twitter @SatpolPP_DKI, pengakuan salah seorang netizen yang telah menuduh Satpol PP melakukan pungli tersebut ternyata hanya mendengar dari gosip yang beredar. Tanpa langsung dikonfirmasi dengan pemilik restoran Akwang.

Oleh karena itu, Arifin menyebut unggahan yang menyebut Satpol PP melakukan pungli itu tidak benar. Postingan tersebut merupakan informasi hoaks.

"Ini adalah satu perbuatan yang perlu kejelasan dan kepastian, kalau pernyataan tidak benar maka punya dampak hukum, apalagi memposting di sosial media, ini masuk berita bohong, masuk hoaks," ujar Arifin.

Setelah dimintai keterangan, pelaku kemudian meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram Satpol PP DKI.

"Setelah itu kemudian yang bersangkutan meminta maaf,baik itu melalui sosmed yang bersangkutan termasuk juga secara tertulis menyampaikan permohonan maaf, karena kelalaiannya tanpa konfirmasi tanpa meng-crosscheck," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan, pihaknya juga tidak melaporkan pelaku ke polisi. Hal itu karena menganggap pelaku sudah meminta maaf.

Oleh: Daman Ardiansyah, Warganet

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel