Parah! Ternyata Surya Paloh Sudah Bukan Ketua NasDem Lagi Sejak 6 Maret 2018

Ahad, 18 November 2018

Faktakini.com

*Kisman Latumakulita VS Surya Paloh, Siapa Menang?*

Setelah beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh berita di media sosial bahwa Ketum Nasdem, Surya Paloh digugat 1 triliun oleh ekonom kondang Dr. Rizal Ramli, ada satu berita kejutan lagi yang patut kita cermati, bahwa diberitakan seorang kader partai Nasdem, sekaligus wartawan senior, Kisman Latumakulita menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum partai politik Nasdem.

Gugatan seorang Kisman Latumakulita ini, buat saya layak dicermati. Bukan saja menyoal basis legalitas kedudukan Surya Paloh sebagai ketua Nasdem, tetapi juga menjadi soal bagi masyarakat bahwa demokrasi kebangsaan tidak boleh mengingkari legalitas hukum demokrasi itu sendiri. Karena sekali kita mengingkari, bahkan tidak tunduk pada aspek legalitas hukum, walaupun itu menyangkut satu partai politik saja, maka implikasinya akan merubuhkan demokrasi sebagai keniscayaan lahirnya kedaulatan rakyat.

Gugatan Kisman Latumakulita atas fakta adanya penyalahgunaan AT/RT oleh ketua umum Nasdem ini wajib kita dukung sebagai bagian dari tanggungjawab penguatan moral dan etika demokrasi sebagai kesadaran politik masyarakat.

Gugatan kepada Mahkamah Partai Nasdem, seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzan Ritonga SH adalah tidak absahnya lagi Surya Paloh menjabat sebagai ketua umum Nasdem sejak tanggal 16 Maret lalu.

Karena itu berarti semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum.

Penjelasan Rizal Fauzan Ritonga SH, seperti dikutip dikutip media RMOL 24 Oktober 2018, disebutkan, bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta.

Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP Nasdem/II/2013 Memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepengurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem pada tanggal 6 Maret 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu, Amir Syamsuddin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham menyatakan "Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun".

Atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018.

Selanjutnya, menurut Rizal Fauzan Ritonga, "Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru. Dengan demikian semus keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah".

Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan, posisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate.

Menelisik basis argumentasi hukum yang disampaikan penasehat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzan Ritonga, bahwa legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem hanya sampai tanggal 16 Maret 2018 lalu, sepertinya tepat..

Jawaban Surya Paloh sendiri ketika ditanyakan oleh wartawan media atas ketidak-absahan kedudukannya sebagai ketua umum Nasdem, saya nilai agak lemah..

Surya Paloh hanya membantah, majelis partai memiliki kewenangan untuk menunda kongres partai berdasarkan momen tertentu, seperti pemilu.

Saya sendiri menilai bantahan Surya Paloh dengan dalih majlis partai memiliki kewenangan menunda konggres dengan alasan pemilu itu tidak memiliki basis argumentasi hukum yang kuat. Agak mudah untuk dibantah dalih yang dipakai Surya Paloh itu. Bukankah, kekuatan hukum organisasi yang tertuang dalam AD/RT ini manifestasi kedaulatan  hasil keputusan kongres, bukan hasil majlis partai?

*A Uwais Alatas*
#5SILA_SILABNA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel