Dua Pencopet Haul Solo Ditangkap, Polisi Sita 9 Handphone Senilai Rp 15 Juta
Senin, 5 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pria asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial MD (62) dan S (51), yang diduga melakukan aksi pencopetan terhadap jamaah Haul Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Pasar Kliwon, Surakarta.
Kedua terduga pelaku diamankan setelah diduga memanfaatkan kepadatan dan situasi saling berdesakan di tengah ribuan jamaah yang menghadiri rangkaian Haul Solo pada Jumat (2/10/2026) malam.
Modus yang dilakukan yakni menyasar barang berharga milik jamaah ketika kondisi sekitar sangat padat. Pelaku diduga mengambil telepon genggam atau barang berharga lainnya dari saku pakaian maupun tas korban tanpa disadari.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua terduga pelaku.
“Dari keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Derry saat dikonfirmasi mengenai penyitaan sembilan unit telepon genggam.
Total sembilan handphone yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 15 juta.
Mengaku 30 Tahun Jadi Pencopet
Dalam pemeriksaan awal, MD mengaku telah menjalani aksi pencopetan selama hampir 30 tahun. Ia bersama kelompoknya disebut kerap menyasar kegiatan yang dihadiri massa dalam jumlah besar.
Acara keagamaan yang dipadati jamaah menjadi salah satu sasaran karena kondisi kerumunan dinilai memudahkan pelaku menjalankan aksinya tanpa mudah diketahui korban.
Kasus tersebut juga mengarah pada dugaan adanya jaringan yang lebih besar. MD mengaku datang ke Surakarta bersama enam orang anggota kelompoknya dari Surabaya.
Namun, ketika polisi melakukan penindakan, empat orang lainnya diduga berhasil melarikan diri dari penginapan di kawasan Sangkrah sebelum petugas tiba.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri asal-usul barang bukti handphone yang diamankan.
Terancam Hukuman 7 Tahun
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MD dan S kini diproses oleh Satreskrim Polresta Surakarta. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Keduanya diproses dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Kompol Derry Setiawan.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencopetan kerap terjadi di tengah kerumunan besar. Jamaah yang menghadiri kegiatan keagamaan maupun acara publik diimbau tetap menjaga barang berharga, terutama telepon genggam dan dompet, ketika berada di lokasi yang sangat padat.
#copet #haulsolo #haulhabibalialhabsyi #habibali #habibalialhabsyi
