Aliansi Profesi Advokat Indonesia Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya, Persoalkan Dokumen Pencalonan Gibran

 


Sabtu, 10 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas proses verifikasi berkas persyaratan pencalonan Gibran.

“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022–2027,” ujar Paman.

Pihak pelapor mempersoalkan proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Langkah tersebut berlangsung di tengah polemik setelah putusan MK mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Perkara di MK tidak berujung pada pembatalan jabatan wakil presiden, tetapi pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang diperiksa menjadi salah satu pokok perdebatan lanjutan.

Aliansi Profesi Advokat Indonesia menempuh jalur kepolisian untuk meminta dugaan yang mereka ajukan diperiksa. Proses ini berbeda dari desakan politik agar Gibran mundur, meskipun keduanya berkaitan dengan polemik pencalonannya.

Perlu ditegaskan bahwa laporan terhadap komisioner KPU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut masih harus diteliti oleh aparat penegak hukum dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Perkembangan ini memperluas persoalan dari dokumen pendidikan Gibran ke proses verifikasi administrasi pencalonan oleh penyelenggara pemilu.