Warga Geruduk Ibadah GKPI di Rajeg terkait Masalah Perizinan, Akhirnya Berakhir Damai
Senin, 21 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut kemudian viral setelah rekaman kedatangan warga, termasuk seorang pria bernama Aji Cahyono yang terlihat membawa golok, beredar di media sosial.
Dari sisi warga yang datang ke lokasi, persoalan utama yang mereka persoalkan adalah penggunaan sebuah rumah sewaan sebagai tempat ibadah serta masalah perizinan. Dalam rekaman yang beredar, warga meminta kegiatan ibadah dihentikan dan tempat tersebut ditutup.
Menurut keterangan yang diberitakan Tirto, warga mengungkap sebelumnya telah ada upaya dialog dan permintaan agar kegiatan ibadah tidak dilakukan di lokasi tersebut. Namun ternyata permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga mereka kembali mendatangi lokasi ketika kegiatan ibadah berlangsung.
Aji Datang dan Membawa Golok
Dalam video kejadian, Aji Cahyono terlihat membawa golok ketika mendatangi lokasi. Ia meminta kegiatan ibadah dihentikan dan tempat tersebut ditutup.
Aksi membawa senjata tajam tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan ketakutan di lokasi. Aji bahkan sempat mengeluarkan golok dari sarungnya dan menancapkannya ke tembok.
Perselisihan tersebut langsung dimusyawarahkan di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam. Dalam musyawarah, perwakilan jemaat GKPI dan masyarakat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.
Setelah dilakukan mediasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Agama, FKUB, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Aji menyatakan penyesalannya atas tindakannya membawa golok.
“Dengan kekhilafan saya pribadi dengan kejadian tadi siang, saya menyesalinya dengan sebenar-benarnya.”
Aji kemudian meminta maaf kepada pihak yang merasa resah atau takut akibat kejadian tersebut. Nanun Aji menegaskan soal periziman tetap harus dipenuhi.
Karena itu, disepakati pemerintah daerah akan mencarikan rumah ibadah sementara sembari menunggu proses perizinan rumah yang sempat didatangi warga tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi langkah kedua pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Persoalan Tempat Ibadah Masih Dimediasi
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono sebelumnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut kepolisian, lokasi yang dipersoalkan merupakan rumah sewaan yang digunakan sebagai tempat ibadah, bukan bangunan gereja. Polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
Dalam perkembangan berikutnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses perizinan dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai status perizinan. Kementerian Agama menyatakan rumah doa tersebut telah memiliki izin, sementara persoalan legalitas dan penggunaan lokasi tetap menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi.
Dengan demikian, versi warga yang melakukan pembubaran berangkat dari keberatan terhadap penggunaan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah dan persoalan perizinan. Sementara tindakan Aji membawa golok telah diakuinya sebagai kekhilafan dan ia telah menyampaikan permintaan maaf.
Kedua pihak akhirnya memilih jalur musyawarah dan sepakat tidak memperpanjang persoalan.
Foto: Perwakilan jemaat GKPI dan masyarakat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)
