Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Sikap UGM soal Dokumen Akademik Jokowi
Kamis, 17 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gafur, perkara yang kini dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pengubahan atau manipulasi dokumen elektronik. Ia menyebut ijazah Jokowi menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Jadi memang ini dakwaan pidananya adalah pencemaran nama baik dan fitnah, kemudian ada pengubahan dan manipulasi dokumen elektronik," ujar Gafur dalam tayangan Kompas TV di YouTube, Kamis (17/9/2026).
Ia kemudian menyoroti pernyataan UGM yang menyebut Jokowi sebagai alumnus kampus tersebut dan menyatakan ijazahnya asli.
Gafur menilai muncul persoalan ketika UGM, menurut keterangannya, tidak membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik Jokowi.
"Menurut kami justru ada kontradiksi dari UGM. Ketika UGM mengakui bahwa Pak Jokowi adalah lulusan dari UGM, tetapi kemudian yang terjadi adalah ketika UGM digugat melalui KIP atau Komisi Informasi Pusat dan ada kewajiban hukum bagi UGM untuk membuka semua data-data yang berkaitan dengan proses perkuliahan dan proses akademik Pak Jokowi itu kemudian tidak dilakukan oleh UGM," katanya.
Gafur juga menyinggung langkah hukum UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menyebut UGM telah mengajukan upaya hukum dan menyatakan upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, UGM kemudian melanjutkan upaya hukum tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Gafur berpandangan, jika UGM telah memastikan bahwa Jokowi memperoleh ijazah secara sah, seharusnya persoalan dokumen akademik tersebut dapat dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Artinya kalau betul-betul UGM menjadi lembaga perguruan tinggi yang berintegritas, seharusnya UGM tidak perlu ada upaya untuk menutup-nutupi informasi publik," ujarnya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pidana yang sedang dijalani Roy Suryo. Menurut Gafur, karena perkara telah masuk ke tahap persidangan, berbagai tuduhan dan bukti nantinya akan diuji melalui proses pembuktian.
"Karena ini sudah masuk kepada tahapan penegakan hukum pidana, tentu pada akhirnya kan kita harus masuk ke tahap pembuktian," kata Gafur.
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Utama.
Dengan dimulainya persidangan, pembuktian di pengadilan akan menjadi bagian penting dalam proses untuk menguji dakwaan jaksa maupun bukti serta keterangan yang diajukan masing-masing pihak.Keterangan foto:
