KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Terkait Pemberian Swasta

 


Rabu, 30 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Apartemen tersebut berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan menurut KPK diatasnamakan VLA. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut apartemen tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta berinisial EBS.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan dan properti.

KPK masih mendalami hubungan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang tengah disidik serta pihak-pihak yang diduga terlibat.