Fickar Hadjar: Jokowi Perlu Hadir di Persidangan Kasus Tudingan Ijazah
Jum'at, 18 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, perlu hadir secara langsung dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang turut menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Roy Suryo telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Namun, dalam persidangan tersebut Jokowi belum tampak hadir.
Sebelumnya, pihak Jokowi menyatakan bahwa mantan presiden tersebut akan datang ke persidangan. Meski demikian, belum disampaikan secara pasti kapan kehadiran Jokowi akan dilakukan.
Menurut Fickar, situasinya berbeda ketika Jokowi masih berstatus sebagai presiden. Saat itu, kehadirannya dalam persidangan tidak mutlak diperlukan karena kedudukannya sebagai pejabat publik sudah diketahui secara luas.
Namun, setelah tidak lagi menduduki jabatan publik, Fickar berpandangan bahwa kehadiran Jokowi dapat menjadi penting untuk menjelaskan secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara.
Ia menyebut hakim perlu memperoleh keterangan mengenai kerugian yang diklaim dialami Jokowi. Dalam konteks tersebut, Jokowi dinilai menjadi pihak yang paling dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan ijazah yang dipersoalkan.
Terlebih lagi, perkara tersebut merupakan proses pidana, bukan gugatan perdata. Karena itu, menurut Fickar, keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai korban dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
