Habib Bahar Takziah ke Rumah Korban Aksi 27 Agustus, Kecam Keras Kekerasan dan Tantang Pelaku
Senin, 31 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pendakwah Habib Bahar bin Smith mendatangi keluarga korban kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kedatangan Habib Bahar dilakukan sebagai bentuk belasungkawa sekaligus kepedulian terhadap warga yang menjadi korban kekerasan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Ia antara lain mendatangi kediaman Bambang Setiyawan (59), warga Pejompongan yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Selain Bambang, dalam peristiwa tersebut juga terdapat korban lain, yakni Faturohman, seorang pelajar yang mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan.
Dalam kunjungannya, Habib Bahar menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengungkap siapa saja yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum.
“Kita akan kawal kasus-kasus ini yang menjadi korban kebiadaban ormas. Bapak Bambang sampai meninggal dunia, Fatur dikeroyok, dianiaya,” ujar Habib Bahar dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media.
Habib Bahar juga mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan warga menjadi korban, terlebih korban disebut bukan bagian dari aksi demonstrasi.
Menurutnya, kekerasan terhadap masyarakat tidak boleh dibiarkan dengan alasan apa pun. Ia meminta seluruh pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ditangkap dan diadili.
“Tindakan pelakunya bagian dari kurang ajar, biadab. Pelaku-pelakunya wajib ditangkap dan diadili. Semua sudah masuk dalam tindak pidana,” tegasnya.
Tantang Pelaku dan Ormas yang Terlibat
Dalam kesempatan tersebut, Habib Bahar juga melontarkan pernyataan keras kepada pihak-pihak yang disebutnya melakukan tindakan premanisme terhadap rakyat.
Ia menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam mengawal kasus tersebut dan menyatakan siap menghadapi pihak mana pun yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
“Siapa pun ormas-ormasnya, mau GRIB atau siapa pun, semua harus ditangkap, ditahan. Nggak ada urusan,” kata Habib Bahar.
Ia juga mengecam keras tindakan yang menurutnya telah mengadu domba dan menjadikan masyarakat kecil sebagai korban.
“Mau adu domba rakyat kayak begitu, biadab,” ujarnya.
Habib Bahar kemudian menyampaikan tantangan terbuka kepada pihak yang disebutnya sebagai preman agar tidak menjadikan rakyat kecil sebagai sasaran.
“Hei, preman-preman itu semua, kumpulin jadi satu mereka semua. Kumpulin jadi satu semua preman-preman. Semua siapa pun yang berbuat kemungkaran, siapa pun kumpulin semua jadi satu, lawan ana,” tegasnya.
Dalam pernyataan lainnya, Bahar mengatakan dirinya tidak gentar menghadapi pihak mana pun.
“Biar kalian tahu, kelingking saya tidak akan gemetar menghadapi kalian semua preman biadab meski menjadi satu,” ucapnya.
Minta Polisi Bertindak Tegas
Habib Bahar menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum. Ia meminta polisi tidak membiarkan kasus pengeroyokan dan kekerasan berlalu tanpa pertanggungjawaban.
“Saya jamin, saya di sisi rakyat. Jika mereka atau preman berada di sisi penguasa, maka saya di sisi rakyat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahar ketika mengunjungi keluarga korban. Sejumlah media juga memberitakan bahwa Bahar menyatakan siap mendampingi dan mengawal keluarga korban dalam proses hukum.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi dalam rangkaian kericuhan setelah demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kasus meninggalnya Bambang dan luka yang dialami Faturohman kemudian menjadi perhatian publik.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kelompok massa tertentu dalam kekerasan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Sementara itu, Habib Bahar memilih mengambil sikap tegas: meminta korban mendapatkan keadilan dan mendesak aparat mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Baginya, siapa pun pelakunya, kekerasan terhadap rakyat tidak boleh dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
