FPI Solo dan Genap Soloraya Gelar Aksi Tolak LGBT, Desak DPRD Dorong Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

 




Sabtu, 8 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI) Solo bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (Genap) Soloraya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Jumat (7/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan penolakan terhadap LGBT sekaligus mendesak pemerintah dan DPRD Solo mengambil langkah konkret melalui regulasi yang dinilai dapat mencegah dan menanggulangi perilaku yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan seksual.

Aksi dipimpin Ketua Genap Soloraya, Mala Kunaefi. Massa menilai persoalan penyimpangan seksual perlu mendapatkan perhatian serius karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap ketahanan keluarga, kehidupan sosial, moral, mental, spiritual, serta nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Genap Soloraya pun menyerukan agar berbagai elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan. Mereka juga mendorong Pemerintah Kota Solo dan DPRD untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Aspirasi Massa Diterima DPRD Solo

Sejumlah perwakilan peserta aksi kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Solo Daryono bersama Ardianto Kuswinarno.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Solo menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa. Namun, pihak legislatif menegaskan bahwa pembentukan sebuah regulasi harus melewati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ardianto mengatakan, pihaknya memahami keresahan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

"Untuk kegiatan teman-teman menyampaikan aspirasi tentang LGBT, kita pada dasarnya setuju dengan apa yang menjadi kegalauan mereka. Karena memang LGBT ini merusak akhlak bangsa," kata Ardianto.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa upaya membuat aturan terkait persoalan LGBT tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah aturan dapat diberlakukan.

"Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, prosesnya panjang, tidak serta merta," ujarnya.
Ardianto juga menyinggung persoalan ekspresi gender di ruang-ruang resmi pemerintahan. Ia menyatakan bahwa pemerintah perlu memiliki batasan terkait hal tersebut, terutama dalam kegiatan resmi.

"Misalnya mereka yang laki-laki berdandan perempuan atau sebaliknya. Itu tidak boleh di acara resmi pemerintah," tegasnya.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak memberikan fasilitas kepada pihak yang menampilkan representasi LGBT dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.

"Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak memfasilitasi mereka yang merepresentasikan LGBT di kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, pernikahan, atau perayaan HUT Kemerdekaan," sambung Ardianto.

Dorong Regulasi Sembari Gerakan Masyarakat Berjalan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo Daryono berharap gerakan masyarakat yang mendorong pencegahan perilaku yang dianggap menyimpang tersebut tetap berjalan sembari proses penyusunan regulasi didorong melalui jalur pemerintahan.

"Harapannya ada gerakan membatasi di masyarakat, di pemerintahan juga jalan, sambil mendorong ada peraturan pemerintah yang proper untuk muncul misalnya Perda tentang larangan LGBT ini," kata Daryono.
Selain mendorong lahirnya regulasi di tingkat daerah, Daryono juga menyatakan perlunya dorongan kepada pemerintah pusat agar persoalan tersebut mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat.

"Kami juga dorong pemerintah pusat agar segera ada UU Pelarangan LGBT," tandasnya.
Aksi Genap Soloraya tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi kelompok masyarakat yang menginginkan adanya kebijakan lebih tegas terkait isu LGBT dan pencegahan perilaku seksual yang mereka nilai bertentangan dengan norma agama, sosial, serta nilai yang berlaku di masyarakat.