Aksi 27 Agustus Berujung Maut! DPP API Desak Polisi Bongkar Pelaku hingga Dalang Penyerangan

Senin, 31 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa penyerangan dan pengeroyokan terhadap masyarakat yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam siaran pers bernomor 061/SP/DPP-API/08/2026, API menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan Bambang Setiawan (59), warga Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meninggal dunia, sementara Faturahman mengalami luka-luka serius.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua DPP-Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar P, S.H., P., M.H., M.M., di Jakarta pada 29 Agustus 2026.

API menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Bambang Setiawan dan mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Dalam pernyataannya, API menilai aksi penyerangan terhadap masyarakat dengan alasan menjaga kondusivitas Jakarta merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. API menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme.

API juga mendesak pihak kepolisian segera melakukan penegakan hukum secara transparan dan independen untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penyerangan serta penganiayaan yang mengakibatkan Bambang Setiawan meninggal dunia dan Faturahman mengalami luka-luka.

Menurut API, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Mereka meminta aparat juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengganjur maupun pimpinan kelompok massa apabila terbukti terlibat dalam aksi tersebut.

Selain itu, API meminta kepolisian tidak ragu melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi keterlibatan kelompok massa atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

API bahkan menyerukan agar pemerintah mengambil tindakan terhadap organisasi yang nantinya terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, termasuk pembubaran apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Negara Republik Indonesia,” demikian sikap yang ditegaskan dalam siaran pers DPP Advokat Persaudaraan Islam.

TRANSKRIP SIARAN PERS

Dewan Pimpinan Pusat – Advokat Persaudaraan Islam

Central Leadership Board – Islamic Brotherhood Advocate

Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang – Jakarta Pusat 10260 – DKI Jakarta – Indonesia

SIARAN PERS

DPP-ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM

No: 061/SP/DPP-API/08/2026

Sehubungan dengan penyerangan dan pengeroyokan masyarakat yang dilakukan oleh kelompok massa yang terjadi pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 sehingga mengakibatkan Sdr. BAMBANG SETIAWAN meninggal dunia dan Sdr. FATUROHMAN mengalami luka-luka, dengan ini DPP-Advokat Persaudaraan Islam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kami menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Sdr. BAMBANG SETIAWAN sebagai warga Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi korban oleh kelompok massa, semoga Sdr. BAMBANG SETIAWAN Syahid di jalan Allah;

2. Bahwa aksi penyerangan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh kelompok massa dengan dalih menjaga kondusifitas Jakarta adalah wujud nyata Premanisme yang tidak dapat ditoleransi;

3. Bahwa pihak Kepolisian harus segera melakukan Penegakan Hukum yang transparan dan independen untuk mengungkap peristiwa teror dan penyerangan serta penganiayaan terhadap masyarakat yang menewaskan Sdr. BAMBANG SETIAWAN guna meredam amarah masyarakat yang sudah geram terhadap aksi Premanisme yang seolah “dipelihara” oleh negara;

4. Bahwa Penegakan hukum terhadap kelompok teror dan penyerangan serta penganiayaan tidak boleh hanya selesai pada pelaku tetapi pengungkapan serta penegakan hukum harus sampai pada penganjur, serta pemimpin kelompok massa yang melakukan teror dan penyerangan serta pengeroyokan terhadap Sdr. BAMBANG SETIAWAN yang meninggal dunia dan Sdr. FATUROHMAN mengalami luka-luka;

5. Bahwa apabila terdapat indikasi adanya keterlibatan kelompok massa atau Ormas tertentu, maka pihak Kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh;

6. Bahwa apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan Ormas tersebut dalam aksi teror terhadap masyarakat yang menewaskan Sdr. BAMBANG SETIAWAN, maka kami menyerukan agar Pemerintah untuk segera membubarkan Ormas tersebut, karena tidak ada ruang bagi Premanisme di Negara Republik Indonesia.

Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.

Jakarta, 29 Agustus 2026

DPP-Advokat Persaudaraan Islam

Aziz Yanuar P, S.H., P., M.H., M.M.

Ketua