Tegas! Kuasa Hukum Dokter Tifa: Kubu Jokowi Jangan Cari Kambing Hitam, Lanjutkan Prosesnya di Mabes Polri
Sabtu, 25 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, tegas meminta kubu Joko Widodo (Jokowi) tidak mencari kambing hitam dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI tersebut.
Aziz mengungkapkan bahwa pihak Jokowi kerap menyatakan bakal membuktikan ijazah ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu asli.
Namun, menurut Aziz, pembuktian itu menjadi mustahil karena perkara yang dipersoalkan adalah dugaan fitnah, tindak pidana, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya tidak berkaitan dengan persoalan ijazah.
Menurut Aziz, apabila ingin konsisten membuktikan keaslian ijazah Jokowi, maka fokus proses hukum seharusnya diarahkan pada objek yang dipersoalkan, yakni ijazah tersebut.
"Tentu saja kita harus konsisten bahwa objeknya itu bukan yang lain, melainkan ijazah Pak Joko Widodo," tegasnya dalam wawancara On Focus Tribunnews, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Aziz pun mengatakan, langkah paling tepat untuk membuktikan ijazah tersebut adalah dengan melanjutkan proses hukum atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Mabes Polri.
Bukan malah menyalahkan pihak-pihak yang menyampaikan analisis maupun pendapat terkait persoalan tersebut.
"Tidak kemudian muter-muter mencari kambing hitam dan menyalakan orang-orang yang mencoba menganalisa dan juga berpendapat terkait dengan objek tadi," ungkapnya.
Aziz juga menyampaikan, jika pihak Jokowi benar-benar ingin membuktikan keaslian ijazahnya, maka seharusnya dibuktikan lewat pengadilan.
Oleh karena itu, dia meminta agar penyelidikan soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh TPUA di Mabes Polri dilanjutkan kembali.
"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu, maksud saya itu bukan malah meminta polisi itu menghentikan," tegasnya.
"Karena polisi itu bukan pemutus sesuatu benar atau tidak tapi pengadilan, kan begitu bahasanya, entar diputus oleh pengadilan, maka lanjutkan, itu benar," tambah Aziz.
Adapun, sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah ini setelah hasil uji forensik Puslabfor menyatakan ijazah Jokowi itu identik dengan dokumen pembanding atau ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.
Aziz mengatakan, jika ijazah Jokowi dituduh palsu, maka seharusnya yang diperiksa adalah Jokowi itu sendiri dan dokumen ijazah yang dipersoalkan tersebut, bahkan hingga UGM dan yang berkaitan lainnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar penyelidikan soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh TPUA di Mabes Polri dilanjutkan kembali.
"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu, maksud saya itu bukan malah meminta polisi itu menghentikan," tegasnya.
"Karena polisi itu bukan pemutus sesuatu benar atau tidak tapi pengadilan, kan begitu bahasanya, entar diputus oleh pengadilan, maka lanjutkan, itu benar," tambah Aziz.
Adapun, sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah ini setelah hasil uji forensik Puslabfor menyatakan ijazah Jokowi itu identik dengan dokumen pembanding atau ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.
Aziz mengatakan, jika ijazah Jokowi dituduh palsu, maka seharusnya yang diperiksa adalah Jokowi itu sendiri dan dokumen ijazah yang dipersoalkan tersebut, bahkan hingga UGM dan yang berkaitan lainnya.
"Itu benar caranya begitu, bukan malah menghentikan itu dengan intervensi segala macam, yang kami menduga seperti itu ya, kemudian malah melaporkan pihak yang mempermasalahkan, kan konyol ini namanya gitu loh," ucap Aziz.
Sehingga, kata Aziz, laporan TPUA di Mabes Polri itu seharusnya tidak dihentikan dan dibuka kembali penyelidikannya.
"Lanjutkan laporan di TPUA tadi jangan dihentikan, jangan difreeze gitu kan, dibuka lagi dilanjutkan, kita fokus ke sana, betul kalau itu yang dilanjutkan."
"Nanti di Jaksa itu yang dipermasalahkan ijazah, yang jadi objek ijazahnya bukan makhluk-makhluk individu", ujarnya.
Sumber: tribunnews.com
