Roy Suryo Ajukan Prapid Ketiga, Kali Ini Terkait Penerapan Pasal 35 UU ITE

 



Kamis, 16 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan rencana mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Langkah ini berkaitan dengan penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka yang dinilai perlu dikaji ulang. 

"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE, karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir (mensomasi) termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Gafur, gugatan ketiga ini difokuskan pada pengujian alat bukti permulaan yang dianggap belum memenuhi syarat. Ia juga menyebut, tidak ada batasan dalam pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda. 

"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," kata dia.

Sebelumnya, dalam praperadilan kedua terungkap bahwa alat bukti dokumen elektronik dinilai tidak dapat dibuktikan secara kuat di persidangan. Hal ini membuat penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinilai tidak relevan. Selain itu, keterangan para saksi yang diperiksa disebut lebih banyak mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, bukan pada substansi pasal yang disangkakan.

"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," ucapnya.

Langkah praperadilan ini menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan dalam kasus tersebut.

#RoySuryo #Praperadilan #UUITE #KasusHukum #PoldaMetroJaya #Jokowi #HukumIndonesia #BeritaNasional #koranbaliexpress