MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Jum'at, 24 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik pribadi pengguna karena diperoleh melalui pembayaran yang sah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan operator seluler tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk menggunakan sisa kuota, termasuk melalui syarat perpanjangan masa aktif atau ketentuan lain yang mengakibatkan kuota hangus.
MK juga menilai klausul baku yang menghanguskan sisa kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lebih lemah dalam perjanjian dengan operator.
Selain itu, MK menyebut sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak kepemilikan pribadi. Oleh sebab itu, penghangusan kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai bertentangan dengan jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Tidak hanya itu, MK juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif internet harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap jasa telekomunikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian usaha bagi operator dan perlindungan hak-hak konsumen.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix, dan MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Dengan putusan ini, diharapkan perlindungan terhadap hak konsumen pengguna layanan internet di Indonesia semakin kuat.
Sumber: internet
