Audiensi Penolakan LGBT di DPRD Sumedang Berlangsung Tertib, Umat Islam Dorong Pembentukan Perda Pelarangan LGBT

 




Rabu, 15 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Audiensi penyampaian aspirasi penolakan terhadap penyebaran LGBT di Kabupaten Sumedang berlangsung dengan tertib, damai, dan kondusif di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (15/7/2026), pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumedang, anggota DPRD, tokoh masyarakat, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), majelis taklim, peserta aksi, serta elemen umat Islam yang memadati Ruang Paripurna sebagai bentuk kesungguhan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

Dalam audiensi tersebut, para peserta menyampaikan keprihatinan atas apa yang mereka nilai sebagai semakin maraknya fenomena LGBT di Kabupaten Sumedang. Mereka mendorong pemerintah daerah bersama DPRD agar mengambil langkah-langkah yang dianggap diperlukan untuk mencegah penyebaran perilaku LGBT, termasuk mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan aktivitas LGBT di wilayah Kabupaten Sumedang.

Para peserta berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga lahir kebijakan yang dinilai mampu menjaga nilai-nilai agama, moral, budaya, dan ketahanan keluarga di tengah masyarakat.

Selain menyampaikan aspirasi, audiensi juga menjadi ajang silaturahmi dan konsolidasi berbagai elemen umat Islam dalam menyikapi persoalan sosial yang mereka anggap penting untuk mendapatkan perhatian pemerintah.

Sepanjang kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, damai, santun, dan bermartabat. Para peserta mengikuti jalannya audiensi secara kondusif dengan tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di hadapan para pemangku kebijakan.

Di penghujung kegiatan, perwakilan peserta menyampaikan harapan agar hasil audiensi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang, sehingga aspirasi masyarakat mengenai penanganan isu LGBT dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlangsung secara terbuka, tertib, dan mengedepankan dialog dalam suasana yang kondusif.




Klik video: